RN - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ternyata sering menyewa pesawat pribadi. Penyewaan pesawat ini untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah daerah.
Juliari pernah melakukan kunker menggunakan mobil hingga pesawat pribadi yang dicarter khusus menggunakan anggaran Kemensos.
"Saya pernah (kunker) dengan (transportasi) darat mobil, pesawat komersil, kadang sewa pesawat," kata Juliari saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
BERITA TERKAIT :Juliari mengaku beberapa kali dia menggunakan pesawat pribadi. Namun, dia mengaku tidak tahu pasti anggaran sewa pesawat itu dari mana.
"Pernah beberapa kali (pakai pesawat khusus), mungkin sekitar 3 atau 4 kali. Yang saya ingat pernah ke Luwu Utara lihat banjir kalau nggak salah, ke Natuna, kemudian ke Bali pernah sekali, ke Semarang pernah, ke Tanah Bumbu dan Malang," jelasnya.
"Terkait penggunaan pesawat khusus gimana? Anggaran dari mana?" tanya jaksa KPK.
Juliari mengaku tidak tahu. Yang dia tahu, dia memerintahkan sekretaris pribadinya mencarter pesawat pribadi. Lalu semua urusan biaya diserahkan ke Biro Umum Kemensos.
"Kalau pesawat sewa carter, Pak. Ya kalau anggaran mengurus keperluan itu kan di Biro Umum, keperluan menteri karena kan Biro Umum membawahi tata usaha menteri, protokol," tuturnya.
"Anggaran pastinya saya nggak paham, tapi terkait perjalanan dinas biasanya di-handle Biro Umum," tambahnya.
Diketahui, Kabiro Umum Kemensos saat itu dijabat oleh Adi Wahyono, yang juga tersangka dalam kasus ini. Juliari mengaku tidak tahu sumber uang yang digunakan Adi untuk membayar pesawat pribadi itu.
"Ya otomatis karena saya tahu biro umum, ya misal sewa pesawat saya bilang ke sespri saya agar koordinasi ke biro umum. Kabiro umum masih rangkap pak Adi Wahyono. Saya tahunya kan anggaran yang ada, saya nggak mungkin tahu detailnya dari mana anggarannya," papar Juliari.
Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso ditetapkan sebagai tersangka bansos Corona. Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos Corona ke Juliari Batubara setiap kali mereka mendapatkan proyek itu. Uang inilah yang disebut uang operasional.