Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Miris, Proyek Asal-asalan Penanaman Pohon Di TPST Bantargebang Tak Tersentuh Hukum

YD/DIS/RN | Sabtu, 20 Maret 2021
Miris, Proyek Asal-asalan Penanaman Pohon Di TPST Bantargebang Tak Tersentuh Hukum
-

RN - Pada Tahun 2019 Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melakukan Kegiatan Penanaman Pohon di sekitar TPST Bantar Gebang (Luncuran) Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan alokasi anggaran senilai Rp 2.209.493.275.

Dalam papan proyek disebutkan bahwa kegiatan penghijauan tersebut dikerjakan oleh CV. Mega Putritama dengan sumber dana dari APBD dengan waktu pelaksanaan selama 90 Hari Kalender.

Sekretaris Brigade Anak Serdadu (BAS) Bekasi Raya, Agung Ragil mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan dari timnya terdapat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dan mengarah terhadap dugaan tindakan-tindakan penyelewengan keuangan negara atau mengarah pada perbuatan tindak pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT :
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Nyasar Ke Mana-Mana, Eks Pejabat MA Dicokok Di Bali
Sejumlah SMPN di Jakut Bareng Walikota Sepakat Bikin Sekolah Bebas Asap Rokok

"Berdasarkan papan proyek Kegiatan tersebut sumber dana yang digunakan untuk Penanaman Pohon disekitar TPST Bantar Gebang (Luncuran) merupakan dari APBD, akan tetapi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan ditegaskan dalam LKPJ Kota Bekasi Tahun Anggaran 2019 sumber dana Kegiatan tersebut berasal dari Bantuan DKI. Maksud dan Tujuan Kegiatan Penghijauan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara disekitar TPST Bantargebang, dan juga merupakan upaya implementasi program peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kota Bekasi, dan juga berfungsi sebagai peneduh dan paru-paru kota yang merupakan bagian dari Konservasi tanah, air untuk penyelamat sumber daya air dan tanah, Akan tetapi pada Fakta dilapangan berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh tim Kami hampir semua Pohon yang ditanam yang semula direncanakan sebagai penenduh dan paru-paru Kota Bekasi, MATI ATAU TIDAK BERTUMBUH," tegas Ragil kepada radarnonstop.co, Sabtu (20/3/2021).

Padahal, sambung Rahilt, dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ada pada kami dijelaskan, bahwa Pohon yang sudah ditanam, harus dipastikan dalam keadaan hidup/tumbuh, apabila terdapat pohon yang mati maka wajib dilakukan pengganti dengan pohon lain yang sejenis, akan tetapi pada fakta yang terjadi tidak adanya penggantian Tanaman yang Mati tersebut.

"Bahkan hingga saat ini tanaman tersebut tidak dapat digunakan sebagai tempat berteduh atau aebao paru-parunya Kota Bekasi,” ungkap Ragil.

Menurut Ragil, TPST Bantar Gebang merupakan aset yang dikelola oleh Pemprov DKI yang sudah patut dan sepantasnya Pemprov DKI Lah yang bertanggung jawab untuk melakukan Penghijauan terhadap lahan tersebut, akan tetapi kenapa malah Pemkot Bekasi yang melakukan penghijauan terhadap ases milik Jakarta.

“Apakah Pemkot Bekasi sudah kehabisan lahan untuk dilakukan Penghijauan sehingga harus menghamburkan Anggaran senilai Rp. 2.209.493.275, (Dua Milyar Dua Ratus Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan puluh tiga Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) untuk Aset Pemprov DKI Jakarta; bahkan ada dugaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi tidak teliti, tidak paham dan bahkan tidak mengerti dalam perencanaan dan tata kelola keuangan negara, hal tersebut jelas terlihat ketika dihamburkanya uang negara untuk hal-hal yang sia-sia dan anehnya gak tersentuh Hukum," tegasnya.

Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), sambung Ragil, dijelaskan bahwa Kegiatan tersebut merupakan Alokasi Anggaran Tahun 2019, Akan tetapi dalam Gambar Rancangan Kegiatan disebutkan bahwa Kegiatan tersebut dalam Tahun Anggaran 2018, Bahwa disini terdapat Perbedaan Tahun Anggaran, yang dimana hal tersebut sungguh jelas terjadi Kejanggalan dalam Pelaksanaan Kegiatan tersebut.

“Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan yang kami sebutkan diatas, maka dapat diduga bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah Menghambur-hamburkan kan Keuangan Negara yang mengakibatkan Kerugian Negara Senilai senilai Rp 2.209.493.275. Berdasarkan alasan-alasan tersebut siatas dengan ini kami meminta Klarifikasi dan Informasi terhadap Kejanggalan-Kejanggalan yang telah kami sampaikan diatas dalam waktu yang secepatnya khususnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi,” imbuhnya.