Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Tabrak Lari Gowesser

Bahaya Sedot Vape Saat Nyetir Bisa Berujung Bui 

NS/RN | Minggu, 14 Maret 2021
Bahaya Sedot Vape Saat Nyetir Bisa Berujung Bui 
Ilustrasi
-

RN - Maniak vape memang sering lupa. Walau di dalam mobil, rasa nikmat vape bisa menghilangkan jenuh. 

Tapi, sebaiknya lupakan menyedot vape saat Anda sendang menyetir. Karena, dampak vape bisa saja merusak konsentrasi bekendara. 

Seperti dialami oleh pengemudi Mercy yang melakukan tabrak lari terhadap pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. MDA (19), sempat terekam oleh kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) mengisap vape sambil mengendarai mobilnya. 

BERITA TERKAIT :
Pak Pj Heru, Dishub DKI (Syafrin) Ngaco Apa Tulalit Tuh?
Vape Sudah Dilarang Dibanyak Negara, Indonesia Kapan Nih?

MDA terlihat menggunakan jaket, memegang alat vape sambil berkendara. Polisi enggan berspekulasi ada atau tidak zat terlarang dalam vape tersebut yang memicu MDA menabrak pesepeda.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan melakukan tes urine. Dalam rekaman, pelaku mengendarai mobil Mercy berwarna hitam. 

Tabrak lari terjadi di sekitar pertigaan Bundaran HI dengan Jalan Kebon Kacang Raya, Jakarta Pusat. Berdasarkan penelusuran polisi dari saksi mata di lokasi kejadian, mobil Mercy tersebut bernomor polisi B-1728-SAQ. Pengemudi kemudian terus melanjutkan perjalanan setelah menabrak korban hingga dua kali.

MDA diamankan tadi malam sekitar pukul 00.00 WIB di rumahnya di daerah Bintaro, Tangerang Selatan. Kini polisi telah menetapkan MDA sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Subdit Gakkum PMJ pagi tadi.

Atas perbuatannya, MDA dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3. Karena lalai, MDA menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

"Juga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Dan ditambahkan Pasal 312 yaitu Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta," ujarnya.

Kepada polisi, pengemudi Mercy itu mengaku melakukan tabrak lari lantaran kaget dan takut. "Hasil pemeriksaan awal kepada tersangka, kenapa melarikan diri, karena pengakuannya shock dan takut sehingga melarikan diri," tutur Sambodo.