Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Konvoi Arah Bogor, Porsche Ugal-Ugalan Dikawal Dishub  

NS/RN/NET | Minggu, 14 Maret 2021
Konvoi Arah Bogor, Porsche Ugal-Ugalan Dikawal Dishub  
Mobil Porsche yang ditilang polisi.
-

RN - Mobil sport Porsche distop polisi. Aksi itu viral di media sosial karena pengemudi ugal-ugalan. 

Lucunya, Porsche itu dikawal petugas Dishub. Padahal, tidak ada aturan kalau Dishub bisa mengawal pengendara.

Kasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal menyebut peristiwa penindakan itu terjadi di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021) pagi.

BERITA TERKAIT :
Pak Pj Heru, Adab Pejabat DKI Harus Dibenahi Lagi... 
Dishub DKI Jangan Ngaco, Mudik Gratis Rp 13 Miliar Bisa Kena Semprit BPK?

"Ya etika berlalu lintasnya kurang, sama ngebut ya. Itu kan nyalip di kiri, nyalip di kanan, itu kan berkendara yang membahayakan kendaraan lain," kata Akmal saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/3/2021).

Akmal mengatakan pengemudi Porsche yang ditilang itu hanya satu dari puluhan rombongan yang tengah melakukan konvoi ke arah Bogor. Total, katanya, ada 25 kendaraan yang melakukan konvoi.

Dia mengatakan ada petugas Dishub yang mengawal kendaraan tersebut. Akmal menyebut petugas Dishub tak dibenarkan memberi pengawalan.

"Ya mereka dikawal sama Dishub dan sebenarnya nggak boleh. Entah gimana itu kayaknya rombongan ketinggal, tapi maju semua. Saya saja disalip kiri, disalip kanan sama mereka. Akhirnya salah satu dari mereka saya hentikan. Saya tilang," terang Akmal.

"Kok Dishub yang mengawal? Akhirnya yang di belakang keteteran, jadi mereka menggunakan lajur satu dan dua. Namanya dikawal kan harus sejalur," sambung dia.

Akmal mengatakan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, Dishub tidak diperbolehkan melakukan pengawalan kepada kendaraan umum lainnya.

"Bahwa dalam pengawalan dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Akmal.

"Salah satu persoalannya kan mereka dikawal sama Dishub. Ada kewenangan masing-masing, Dishub nggak boleh kawal," imbuhnya.

Berdasarkan UU 22 tahun 2009, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut:

1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
4. Perizinan angkutan umum;
5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.