Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Hotma Sitompul Diduga Terima Rp 3 Miliar dari Fee Bansos Covid-19

DIS/NS/RN | Senin, 08 Maret 2021
Hotma Sitompul Diduga Terima Rp 3 Miliar dari Fee Bansos Covid-19
-

RN – Pengacara kondang Hotma Sitompul disebut-sebut menerima dana sebesar Rp 3 miliar yang berasal dari fee pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Hal itu diutarakan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Senin (8/3).

“Ada bayar pengacara, untuk kebutuhan kunjungan kerja ke Semarang, kemudian ada biaya lainnya untuk sewa pesawat,” kata Adi Wahyono.

BERITA TERKAIT :
Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
BAZNAS RI Resmikan ZCoffee Di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Mendengar pernyataan Adi, lantas jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis mendalami hal tersebut. “Pengacara apa maskudnya?” tanya Jaksa Nur Azis.

“Waktu itu ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang di Pengadilan Tangerang atau mana, saya lupa, itu saya dipanggil pak menteri untuk membyar pengacara,” terang Adi.

Adi mengaku, hal itu langsung diperintahkan oleh Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos). Pembayaran jasa pengacara kepada Hotma Sitompul itu sebesar Rp 3 miliar.

“Berapa?” cecar Jaksa.

“Pada saat itu, menyiapkan dana sekitar Rp 3 miliar,” akui Adi.

“Pengacaranya siapa namanya?,” tanya Jaksa.

“Pak Hotma Sitompul,” beber Adi.

Adi pun mengakui, uang senilai Rp 3 miliar itu dia minta dari mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso. Diduga, Matheus Joko yang mengumpulkan uang fee pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

“Jadi akhirnya saudara minta ke Pak Joko, dikasih?,” cetus Jaksa.

“Iya,” singkat Adi menandaskan.

Dalam persidangan ini, Dirut PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.