RN - Tragedi Partai Demokrat (PD) hampir mirip dengan PKB. Saat itu PKB terbelah dua antara kubu Gus dur dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Pada 14 April 2008, saat itu, Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur, menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai sumber konflik di partai besutannya.
Kini Menko Polhukam Mahfud MD kembali mengingatkan semua pihak. Kata dia, pemerintah tak bisa melarang atau mendorong adanya KLB Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara.
BERITA TERKAIT :Bahkan, ia sempat menyinggung pemerintahan SBY yang juga diam saat PKB terbagi ke dalam dua kubu antara Gus Dur dan Muhaimin Iskandar di Tahun 2008.
"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," katanya.
"Ada orang luar yang ingin mengobok-obok PKB. Muhaimin (Ketua Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar) itu hanya alat," kata Gus Dur di Kantor Pusat PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2008).
Gus Dur kemudian dengan tegas menyebut SBY dan JK sebagai orang luar yang dianggap tengah berupaya menghancurkan PKB. "SBY dan JK orangnya! Mau apa?" ujar Gus Dur.
Sementara itu, Ketua Bappilu PD Andi Arief menilai Mahfud MD keliru dalam menyikapi kejadian KLB PD di Sumut.
"Pak Prof, mohon maaf kali ini keliru. Independensi wajib dihormati tetapi perbuatan melanggar hukum harus dicegah. Jangan dilakukan pembiaran," kata Andi dalam cuitannya yang telah diizinkan untuk dikutip, Sabtu (6/3/2021).
Andi menegaskan KLB PD di Sumut kemarin sudah melanggar hukum dan berbeda dengan KLB partai lainnya. Ia menegaskan KLB di Sumut telah melanggar AD/ART yang sudah diresmikan oleh negara.
"Maaf Pak Prof, peristiwa melanggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dengan KLB lainnya yang sudah terjadi, karena Demokrat mengenal mejelis tinggi penentu jalannya KLB," ucapnya.
Lebih lanjut Andi Arief menegaskan pembiaran atas pelanggaran hukum dalam KLB PD di Sumut sudah bukan ranah internal partai. Ia pun meminta Mahfud Md memeriksa AD/ART PD yang dijadikan syarat terjadinya KLB.
"Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasti bukan soal internal lagi. Silahkan Pak Prof periksa AD ART partai di luar Partai Demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda," tegasnya.
Andi juga mendorong aparat kepolisian tidak bersikap netral atau melindungi kelangsungan KLB Demokrat di Sumut kemarin. Andi merasa Polri dan Menko Polhukam Mahfud Md mengabaikan surat resmi yang diajukan oleh Ketum PD AHY.
"Pemerintah harus amankan produk yang sah yang sudah di lembaran negara Produk kongres 2020 seharusnya dilindungi pihak keamanan, kepolisian menurut kami tidak boleh netral apalagi lindungi KLB D serdang. Surat resmi AHY sebagai produk kongres sah diabaikan Polri, dan menkopolhukam," ucapnya.
Selain itu, Andi Arief pun memberikan sindiran kepada Mahfud. Ia mengatakan dapat memaklumi sulitnya posisi Mahfud selaku Menko Polhukam untuk bersikap adil.
"Tapi kami sadar beratnya posisi pak Prof @mohmahfudmd dalam mengambil sikap adil terhadap partai demokrat. Kami memahami," tuturnya.
Diketahui, KLB PD versi Sumut memenangkan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketum PD. Menanggapi itu, DPP Partai Demokrat menyurati Menko Polhukam Mahfud Md, Menkum HAM Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar ketiganya menghentikan KLB di Sumut yang disebut ilegal.