RN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi izin investor asing swasta di dalam negeri untuk mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, saat konferensi pers virtual, Rabu (3/3/2021).
Bahlil menjelaskan, izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam.
BERITA TERKAIT :“Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa menyelam di laut. Harta karun yang dimaksud, yaitu barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Bisa juga berupa barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali,” ungkapnya.
Kendati begitu, lanjut dia, pencarian harta karun ini ada syaratnya. Salah satunya, meminta perizinan resmi ke pemerintah Indonesia melalui BKPM. Kemudian ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi. Tidak bisa langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi.
"Syaratnya itu tidak gampang karena ini bukan barang sembarangan, semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," pungkasnya.