RN - Harga tilang pelanggaran lalu lintas beredar lewat pesan WhatsApp (WA). Pesan berantai itu menyebar ke group-group WA.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri. Inilah isi pesan berantai soal besaran tarif tilang:
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Diketahui, besaran tarif tilang itu sempat beredar pada tahun 2019 dan 2020 dan dinyatakan hoax oleh Mabes Polri.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang akan menghapus tilang di jalan.
Janji itu diucapkan saat Listyo melakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI.
“Penindakan pelanggaran lalin, secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut ETLE,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 20 Januari 2021.
Listyo menjelaskan, ETLE ini bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proeses tersebut. Karena itu, dia menegaskan bahwa saat polisi lalin turun ke lapangan, mereka hanya mengatur lalin yang macet dan tidak perlu lakukan tilang.
“Ke depan, saya harapkan anggota lalin turun ke lapangan, kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang,” tegas Kabareskrim itu.