RN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada ratusan ribu pelanggar yang tidak menggunakan masker sejak pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), 10 April 2020 hingga saat ini. Para pelanggar tersebut disanksi mulai dari sanksi teguran tertulis, kerja sosial sampai membayar denda.
“Sejak 10 April 2020 hingga 27 Januari 2021, sebanyak 356.290 orang terkena sanksi karena lalai menggunakan masker di Jakarta,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Arifin menyebutkan, dari jumlah tersebut, sanksi yang paling banyak diberikan Satpol PP kepada pelanggar, adalah sanksi kerja sosial, sebanyak 324.339 orang. Sanksi kerja sosial ini berupa membersihkan fasilitas-fasilitas publik seperti jalan, trotoar, saluran air, jembatan penyeberangan orang, taman, atau halte bus.
BERITA TERKAIT :Sementara sanksi berupa denda, sebanyak hampir 25 ribu orang ditindak. Dari sejumlah pelanggar tersebut, Satpol PP menerima uang denda sebesar Rp. 3,7 miliar.
“Kemudian sebanyak 24.600 orang dikenakan sanksi membayar denda dengan nilai kurang lebih Rp 3,7 miliar dan sebanyak 7.361 orang dikenakan sanksi teguran tertulis,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Penanggulangan Covid-19 telah mewajibkan warga DKI Jakarta untuk menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya.
Dalam Pergub tersebut, juga telah mengatur standar masker yang wajib dipakai saat beraktivitas di luar ruangan, selama masa pandemi Covid-19, yakni masker bedah dan masker kain. Kriteria standar masker bedah adalah Bacterial Filtration Efficency ≥ 98, Particle Filtration Effiency ≥ 98, dan Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.
Jika tidak menggunakan masker sesuai standar, maka akan dikenakan sanksi baik sanksi kerja sosial maupun denda administrasi sebesar Rp 250.000.