RADAR NONSTOP - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta akhirnya mengumumkan UMP DKI 2019 sebesar Rp 3,9 juta.
Menurut bang Ipul, panggilan akrab Sekda, UMP (Upah Minimum Provinsi) itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018. UMP juga ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah.
BERITA TERKAIT :Dengan penetapan UMP DKI tahun 2019, maka UMP DKI naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436. Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02.
Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen. Dengan presentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06.