Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Anak Buah Amien Rais Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan di KPK

DEDI | Kamis, 01 November 2018
Anak Buah Amien Rais Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan di KPK
Taufik Kurniawan
-

RADAR NONSTOP - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, minta jadwal ulang pemanggilan KPK. Sedianya, politisi PAN ini diperiksa hari ini, Kamis (1/11/2018).

“Pagi tadi, penasihat hukum dari TK datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang. Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/11).

Dalam pengembangan kasus penerima hadiah DAK Kabupaten Kebumen ini, KPK telah memeriksa tiga saksi untuk tersangka Taufik di antaranya Khayub Muhamad Luthfi dari pihak swasta, mantan Sekda Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, dan Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad.

BERITA TERKAIT :
BPJS Curhat Defisit Anggaran Rp 20 Triliun, Waspada Kenaikan Tarif?
RIDO Kalah Di-Survei Dengan Pram-Rano, KIM Plus Masih Mandek Akibat Janda Kaya

Khayub Muhamad Luthfi dan Adi Pandoyo telah menjadi terpidana dalam kasus di Kebumen itu. Sedangkan Yahya Fuad telah divonis pada Senin (22/10) lalu dengan hukuman empat tahun penjara.

"Beberapa saksi yang sudah jadi terpidana dalam kasus Kebumen sudah diperiksa di Lapas masing-masing sebelumnya pada minggu lalu," tandas Febri.

Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai tersangka.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

#Taufik   #PAN   #DPR   #KPK   #DAK