RADAR NONSTOP - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akan diumumkan pagi ini (1 November 2018). Para buruh nantinya akan mendapatkan subsidi pangan.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tidak membantah akan diumumkan besaran UMP. Ada beberapa opsi subsidi agar biaya hidup para buruh tetap terpenuhi meski besaran UMP 2019 tak seperti yang mereka harapkan.
Subsidi pertama, para buruh dapat mengakses bus Transjakarta secara gratis dengan menggunakan kartu pekerja (KP). Subsidi kedua, Andri mengatakan para buruh mendapat subsidi pangan sebesar Rp 196 ribu per bulan.
BERITA TERKAIT :Buruh bisa membeli daging yang harganya Rp 93-100 ribu per kilo menjadi hanya Rp 30 ribu, lalu telur sekilo dari yang harganya Rp 22 ribu per kilo menjadi Rp 10 ribu, dan beras premium seharga Rp 63 ribu per lima kilo menjadi Rp 35 ribu.
Saat ini, unsur buruh mengajukan kenaikan UMP 2019 menjadi Rp 4.373.820,02. Untuk unsur pemerintah masih mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 sebesar 8,03 persen, sehingga berkisar di angka Rp 3.940.973,06. Sedangkan di unsur pengusaha meminta kenaikan 4,5 persen hingga 5 persen saja atau menjadi Rp 3.830.436.