Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Babak Baru Kasus Suap Bansos Corona, KPK Bakal Gilir Pejabat Kemensos

NS/RN/NET | Rabu, 16 Desember 2020
Babak Baru Kasus Suap Bansos Corona, KPK Bakal Gilir Pejabat Kemensos
Duit suap Kemensos.
-

RADAR NONSTOP - Satu persatu pejabat Kemensos bakal diperiksa KPK. Kali ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS). 

Matheus sendiri kini berstatus tersangka kasus dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) Corona (COVID-19).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya terus mendalami barang bukti uang senilai Rp 14,5 miliar. Barang bukti itu disita saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

BERITA TERKAIT :
Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Fokus Sejahterakan Umat, BAZNAS RI Teken MoU Dengan Kemensos

"Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK, di antaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp 14,5 M," imbuh Ali.

Ali mengatakan penyitaan terhadap uang itu telah mendapat izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, uang itu akan menjadi bukti dalam perkara ini.

"Penyitaan tersebut tentu telah mendapat izin dari Dewas KPK dan selanjutnya bukti uang dimaksud akan menjadi barang bukti dalam perkara ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dijerat KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Corona. Ia dijerat bersama empat orang lainnya yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan Ardian IM dan Harry Sidabuke adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. KPK menduga setidaknya Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.