RADAR NONSTOP - Dari 13.646 pertemuan tatap muka selama kampanye pilkada ternyata banyak pelanggaran protokol kesehatan atau prokes. Dari jumlah tersebut ada 2,2 persen yang melanggar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut ada 13.646 pertemuan tatap muka yang berlangsung selama proses kampanye pilkada. Dari angka itu, sebanyak 2,2 persen melanggar protokol kesehatan.
"Kecenderungan kampanye tatap muka maksimal 50 orang, itu dilangsungkan ada 13.646 kegiatan dialog terbatas, pertemuan maksimal 50 orang, dan dari 13 ribu lebih itu, lebih-kurang 2,2 persen itu terjadi pelanggaran di atas 50 orang dan itu dianggap pelanggaran," kata Tito dalam raker virtual bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020).
BERITA TERKAIT :Tito mengatakan pelanggaran yang terjadi itu sudah ditindak, baik dibubarkan langsung maupun ditegur. Dia menyebut jumlah pelanggaran itu cenderung kecil dari total pertemuan yang dilakukan.
"Kita, Bawaslu, sudah menindak baik dengan pembubaran langsung dan cara teguran dan diekspos. Jadi secara umum, kalau kuantitatif angka 2,2 persen, ini bukan berarti kita menolerir, tetapi ini cenderung kecil dibanding dengan kegiatan tatap muka terbatas 50 orang yang sudah dilaksanakan," ujarnya.
Lebih lanjut Tito mengatakan zona merah di daerah penyelenggara pilkada cenderung menurun sampai saat ini. Namun zona oranye cenderung meningkat.
"Dari data Satgas COVID-19, kita melihat di daerah yang melaksanakan pilkada, penurunan pada zona merah dari awal September sampai hari ini zona merahnya jauh berkurang. Ini karena kepatuhan terhadap protokol COVID-19, dan zona oranye yang meningkat. Dari sini kita lihat kepatuhan terhadap protokol kesehatan sangat mempengaruhi penyebaran COVID," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah massa yang akan hadir secara fisik pada kampanye terbuka di Pilkada 2020. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan kampanye dengan pertemuan terbatas boleh dihadiri 50 orang secara fisik. Selebihnya peserta akan mengikuti secara daring.
"Untuk rapat terbatas, pertemuan terbatas, kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog dibatasi 50 orang untuk bisa hadir secara fisik, selebihnya dilakukan secara daring," jelasnya, Selasa (8/9/2020).
Pada bagian debat publik, jumlah peserta juga akan dibatasi sebanyak 50 orang dalam satu ruangan. Arief menyebut 50 orang tersebut adalah total dari seluruh tim pasangan calon.
"Begitu juga untuk kegiatan debat publik atau debat terbuka. Jumlah yang hadir dalam debat publik itu 50 orang. Jadi kalau ada dua pasangan calon, jatah maksimal 50 itu harus dibagi dua kontestan. Kalau ada tiga, 50 orang itu dibagi ke dalam tiga pasangan calon," sebutnya.