Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

UMP Naik Jadi 4,4 Juta, Buruh: DKI Gak Naik Aja Dah Gede Bro 

NS/RN | Senin, 02 November 2020
UMP Naik Jadi 4,4 Juta, Buruh: DKI Gak Naik Aja Dah Gede Bro 
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta menjadi Rp 4.416.186,548. Jumlah ini adalah kenaikan 3,27 persen untuk tahun 2021.

Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tapi, bagi perushaan yang terdampak Corona, besaran UMP tetap pada tahun 2020 yakno Rp4.276.349,906 per bulan. Angka ini naik Rp335.776 atau 8,51 persen dari tahun 2019.

Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT :
PKS Terima Hasil Pemilu, Pengamat: Lagaknya Oposisi Sejati, Ternyata Kumpulan Tukang Jilat
Dijagokan PKB Jadi Gubernur DKI, Menaker Ida Lebih Sreg Dilantik Untuk DPR

"UMP DKI gak naik aja udah gede bro. Kalau kita kacau ini," tegas Sudin, buruh perusahaan otomotif di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/11). 

Bapak satu ini berharap ada kenaikan UMP yang bisa menjamin kesejahtraan buruh. 

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan perusahaan yang tidak terdampak pandemi virus corona (Covid-19) dapat menaikan upah minimum pada 2021.

Menurut Anies, kebijakan asimetris terkait penetapan upah minimum di Jakarta untuk tahun 2021 ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Atas dasar tersebut, serta mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan upah minimum Jakarta tahun 2021 adalah sebesar 3,27 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548," jelas Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10).

Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, lanjutnya, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," kata Anies. 

UMP DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp4.276.349,906 per bulan. Angka ini naik Rp335.776 atau 8,51 persen dari tahun 2019.

"Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," lanjutnya.

Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh. Di sisi lain, kebijakan ini juga untuk menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi. 

Anies menyatakan jika saat ini masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak, bahkan masih tumbuh positif di tengah pandemi. Sektor-sektor usaha tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

#UMP   #Buruh   #Menaker