Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Salahi Aturan Peruntukan

Aktivis Lingkungan Desak Pemkot Bekasi Tutup Kuliner Hutan Kota

RN/CR | Senin, 26 Oktober 2020
 Aktivis Lingkungan Desak Pemkot Bekasi Tutup Kuliner Hutan Kota
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto didampingi oleh National Sales & Promotion Head PT Mayora Indah Tbk, Henry David Kalangie dan Marketing Manager Teh Pucuk Harum, Erick Harijanto sedang beramah tamah dengan salah satu tenant Teh Pucuk Harum Food Street Wisata Kuliner dan Hutan Kota Patriot Candrabhaga, di Bekasi, Minggu (20/1/2019) silam.
-

RADAR NONSTOP - Koalisi Indonesia Lestari (KAWALI) mendesak Pemkot Bekasi menutup wisata kuliner di atas lahan RTH Hutan Kota Bekasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, setiap daerah ditargetkan memiliki 30 persen RTH, dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private.

"Kita lihat RTH di Kota Bekasi masih jauh untuk memenuhi kuota 30 persen sesuai peraturan. Kondisi ini terjadi akibat pembangunan dan alih fungsi tanpa memperhatikan aturan yang dibuat," tegas Puput TD Putra, Ketua Umum DPP Koalisi Indonesia Lestari (KAWALI) di Bekasi, belum lama ini.

BERITA TERKAIT :
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?
Ngundang Dewan Buka Puasa Di Restoran, PJ Raden Gani Lagi Panik Dikritik Terus?

Dikatakan Puput, Pemerintah Kota Bekasi perlu melakukan penataan ulang dan ada audit lingkungan agar capaian RTH 30 persen bisa terlaksana. Puput mensinyalir, lambannya ketersediaan RTH di Bekasi karena ketidaktegasan dari pemerintah daerah.

"Selain alih fungsi menjadi gedung, ada juga alih fungsi pemanfaatan Hutan Kota menjadi wisata kuliner. Harusnya dengan keterbatasan yang ada, pemerintah bisa tegas," tandas Puput.

Dia mencontohkan, seperti pengembangan kawasan kuliner menggunakan lahan RTH, menurutnya harus dievaluasi dan tata kembali. Sebab, alih fungsi tersebut bertentangan dengan  Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi.

"Kita melihat ini kelalaian pemerintah, bisa jadi ada pejabat yang menggunakan kekuasaannya sehingga membolehkan alih fungsi lahan RTH terjadi tanpa melihat pertimbangan lain. Berpikirnya perspektif bisnis semata. Ini harus dievaluasi," tegasnya.

Dikatakan Puput, investasi demi kemajuan daerah memang penting, asal tidak mengganggu kepentingan lingkungan. Sehingga, antara investasi dan lingkungan bisa sejalan. Dia menegaskan, jangan investasi digenjot tetapi lingkungan rusak, sehingga berimbas kepada banyak orang.

Dia meminta, Wali Kota Bekasi tegas dan menindak pejabat pelanggar kewenangan. Menurutnya, harus ada teguran dan sanksi administrasi sampai ke pemecatan.

"Kalau dari perspektif lain, seperti industri, apartemen, perhotelan, kawasan kuliner, harusnya itu dicabut izinnya. Kalau masih nakal, ya pidana jatuhnya," ucap dia.

Terakhir dia meminta, Pemerintah segera melakukan evaluasi kembali, menata, mengaudit dan mengembalikan fungsi agar capaian RTH 30 persen terpenuhi.

"Untuk memenuhi kebutuhan 30 persen, saya kira masih memungkinkan, asal pemerintah mau menata, mengaudit lingkungan dan mengembalikan fungsi lahan RTH yang tadinya terpakai oleh aktivitas lain. Salah satunya menutup wisata kuliner di Hutan Kota Bekasi,” pungkasnya. 

#RTH   #Kuliner   #Bekasi