RADAR NONSTOP - Pinjaman via online memang lagi gencar mencari konsumen. Tapi, jika Anda meminjam uang bakal bikin susah.
Sebab, kalau telat bayar, perusahaan pinjaman online menagih ke mana-mana. Nomor teman, keluarga hingga bos yang ada di ponsel Anda akan kena teror.
Belum lagi, bunga yang menjerat bagi konsumen. "Saya sudah kapok pinjam online. Pinjamnya mudah dan baik pas kita telat nagihnya galak," ungkap inisial L yang pernah terjerat pinjaman online kepada radar nonstop, Minggu (25/10) malam.
BERITA TERKAIT :Bapak dua anak ini mengaku, dirinya saat itu terdesak karena ingin bayar tagihan listrik yang sudah nunggak dua bulan. "Terpaksa tapi sekarang kapok dah. Saya sampai jual rumah karena bunganya naik terus," ungkapnya.
KS, seorang pria mencoba bunuh diri di toilet minimarket pada Sabtu (24/10) pukul 20.00 WIB. KS, coba bunuh diri dengan beli cutter dan sayat nadi tangan kiri lantaran terjerat pinjaman online.
Kapolsek Duren Sawit AKP Rensa Sastika Aktadivia mengatakan, korban gagal dari percobaan bunuh dirinya. Korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan. "(Korban) selamat, akibat pinjaman online," pungkasnya.
Seperti diberitakan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) banyak menerima aduan soal pinjaman online. OJK menyatakan masih banyak kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat lewat maraknya perusahaan pembiayaan teknologi finansial atau pinjaman online ilegal.
Karena itu, OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati jika ingin mengajukan pinjaman melalui pinjaman online. Akibat banyaknya kerugian yang ditimbulkan, OJK setiap hari menerima sebanyak 500 pengaduan dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
Ratusan aduan tersebut disampaikan melalui surat elektronik, telepon hingga pelaporan melalui pesan pendek.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal OJK Tongam L Tobing mengatakan untuk mengurangi dampak negatif pinjaman online, nasabah diimbau untuk meminjam hanya kepada perusahaan yang terdaftar atau berizin dari OJK. Menurut catatan OJK pinjaman online legal saat ini jumlahnya mencapai 127 buah.
Sementara itu, ada sebanyak 1477 pinjaman online ilegal yang berhasil dicatat oleh OJK. Menurut Tongam, pinjaman online ilegal tersebut telah ditindak oleh OJK. Salah satunya lewat penghapusan aplikasi, website yang ada bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, OJK juga membantu melakukan pelaporan kepada kepolisian jika terbukti melakukan tindakan pidana.
Ciri-ciri perusahaan pinjaman online ilegar adalah tidak terdaftar di OJK, kantornya tidak jelas dan bunga tinggi.
Jika Anda menjadi korban pinjaman online ilegal bisa melaporkan ke situs web OJK. Kunjungilah halaman https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan untuk melakukan pelaporan terhadap pinjaman ilegal.
Anda dapat melakukan aduan kapan saja dan di mana saja. Ini karena aduan tersebut buka selama 24 jam ke alamat [email protected]. Selain itu, Anda juga bisa langsung menelepon lembaga pengawas tersebut di 021-1500665.