RADAR NONSTOP - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun hingga Maret 2022. Debitur tarik nafas lega, walau hanya untuk sesaat.
Sebelumnya, OJK menetapkan kebijakan relaksasi itu lewat POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease, dan hanya berlaku sampai 31 Maret 2021.
Perpanjangan ini diambil setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak rencana memperpanjang relaksasi diputuskan pada Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020.
BERITA TERKAIT :Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.
"Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini," ujar Wimboh berdasarkan keterangan resmi, Jumat (23/10).
OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK, termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait.
Antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.
Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL September 2020 sebesar 3,15 persen, menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen.
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.