RADAR NONSTOP - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mengusulkan perbaikan 158 poin dalam naskah Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) per tanggal 16 Oktober.
"Sebelumnya Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020 kepada Baleg," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2020).
Mulyanto menduga perbaikan dan perubahan membuat halaman naskah Omnibus Law Ciptaker kembali berubah.
BERITA TERKAIT :Diketahui, naskah Omnibus Law Ciptaker bertambah menjadi 1.187 halaman dari yang sebelumnya 812 halaman saat diserahkan DPR pada 14 Oktober.
Politikus PKS itu menyebut hilangnya Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dari naskah Ciptaker yang diterima Istana itu memang berdasarkan permintaan penghapusan sesuai keputusan Panitia Kerja atau Panja sebelum Omnibus Law disahkan DPR 5 Oktober.
Namun, kata Mulyanto, Ciptaker versi 812 halaman milik DPR hanya menghapus sebagian Pasal 46. “Ternyata dalam dokumen 12 oktober (812 halaman), hanya terhapus sebagian (ayat 5-nya saja). Pasal 46 ayat 1-4 nya masih ada," ujarnya.
Mulyanto mengatakan perubahan-perubahan yang terjadi dalam Omnibus Law Ciptaker selepas disahkan ini karena pembahasan yang dilakukan terburu-buru.
"Ada redaksi yang tidak tepat, substansi yang tercecer, termasuk typo, sehingga perlu diperbaiki. Ini yang juga menjadi pertanyaan publik. Apakah bisa diterima pembentukan UU dengan cara ngebut seperti itu?" katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak membantah ada perbedaan jumlah halaman Omnibus Law Ciptaker yang diserahkan DPR dengan yang diperbaiki pihaknya. Menurut Pratikno, penambahan menjadi 1.187 halam merupakan hasil penyesuaian format dan pengecekan teknis tulisan.
Pratikno memastikan meski ada perbedaan halaman antara format yang disiapkan Kemensetneg dengan yang disampaikan DPR, substansi dari UU Ciptaker tak berubah.
"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading," ujar Pratikno, belum lama ini.