RADAR NONSTOP - Penerima dana kesejahteraan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kini dapat mencairkan dananya setiap bulan.
Kepala Seksi Jaminan Sosial, Ahmad Taufiq Hidayatullah, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial DKI Jakarta, memastikan pencairan dana KLJ dan KPDJ pada triwulan IV ini tidak akan dirapel. Ia juga memastikan dana KLJ dan KPDJ triwulan IV sudah tersedia di rekening masing-masing penerima dan dapat dicairkan setiap bulannya, setelah tanggal 5 bulan berjalan.
"Jadi total dana KLJ dan KPDJ triwulan IV ini sudah tersedia di rekening penerima. Hanya saja, kami berkoordinasi dengan Bank DKI agar dapat mensetting, agar penarikan bantuan dilakukan tiap bulannya," terang Taufiq, saat dikonfirmasi Kamis (22/10/2020).
BERITA TERKAIT :"Kenapa demikian? Karena belum masuk bulannya. Jadi misalkan, penerima KLJ sebenarnya sudah ada 1,8 juta di rekening tersebut untuk bulan Oktober, November dan Desember. Tapi karena belum masuk bulannya, kami setting agar hanya bisa dicairkan tiap bulan, yakni Rp600 ribu," tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan take out data yang disebabkan karena penerima kartu telah meninggal dunia, pindah rumah ke luar Provinsi DKI Jakarta, maupun dianggap mampu. "Sebelum dilakukan pembersihan data, kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu, berkoordinasi dengan Satpel Sosial Kecamatan," terangnya.
Sebagai informasi, KLJ dan KPDJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dan penyandang disabilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
KLJ dan KPDJ berbentuk kartu ATM Bank DKI, yang dapat dipergunakan untuk transaksi oleh pemegang kartu. Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600.000,- per bulannya, dan sebesar Rp 300.000,- bagi penerima KPDJ.