Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Hari Ini, Demo Di Balaikota

Sopir Ambulans Pembawa Pasien Corona Minta Perlindungan Anies 

NS/RN/NET | Kamis, 22 Oktober 2020
Sopir Ambulans Pembawa Pasien Corona Minta Perlindungan Anies 
-

RADAR NONSTOP - Ancaman PHK terhadap pekerja ambulans membuat resah. Diduga ada oknum Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta yang melakukan 'ancaman'.

Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD) akan menggelar aksi demo di kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinkes mulai Kamis (22/10/2020) besok hingga Senin (26/10/2020). 

Mereka akan meminta perlindungan ke Anies tidak ada lagi intimidasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pejabat Dinkes DKI.

BERITA TERKAIT :
Coorna Makin Ngegas, Jakut Jaktim Jaksel Horor Tuh
Puluhan Kucing Kejang-Kejang Dan Mati, Warga DKI Waspada Rabies Ya...

Dikutip dari kspi.or.id disebutkan, tidak dilakukannya proses 3T (Testing, Tracing dan Treatment) secara berkala kepada para tenaga kesehatan/pegawainya.

Pengadaan Baju APD yang tidak sesuai standar yang diduga adanya maladmistrasi dalam prosesnya.

Tidak memberikan hak tempat/ruang istirahat dan laktasi bagi para petugas CCA AGD Dinkes.

Tidak mendapatkan insentif sesuai amanah yang tertuang dalam dalam Pergub DKI No. 23 tahun 2020 tentang Pemberian Insentif kepada tenaga Kesehatan dan tenaga penunjang Kesehatan dalam penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Belum dibayarkannya Iuran BPJS Ketenagakerjaan hak pegawai semenjak Bulan Maret 2020.

Inilah tuntutan aksi: 

1. Berikan hak kami berupa jaminan perlindungan dan kenyamanan bekerja guna pelayanan terbaik kepada masyarakat.

2. Berikan hak kami berupa Jaminan kebebasan berpendapat dan berserikat kami sesuai amanat konstitusi UUD 1945

3. Berikan jaminan kepada kami kebebasan berserikat dan menjalankan aktfitas serikat pekerja/PPAGD Dinkes DKI Jakarta sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

4. Berikan jaminan kepada kami untuk menjalakan PKB sebagaimana diatur perundang-undangan yang berlaku.

5. Pekerjakan kembali 3 pegawai yang mengalami PHK sepihak oleh oknum pejabat Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta.

6. Cabut Surat Peringatan 2 tanpa dasar yang tepat kepada 80 Anggota dan pengurus PPAGD/Serikat.

7. Sterilkan Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta dari para oknum pejabat yang tidak kompeten, profesional dan Dzolim.