Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPRD Tuding Orang Tajir Jakarta Ogah Pakai Masker, Prass Jangan Asal Tuding Dong?  

NS/RN/NET | Selasa, 20 Oktober 2020
DPRD Tuding Orang Tajir Jakarta Ogah Pakai Masker, Prass Jangan Asal Tuding Dong?  
-

RADAR NONSTOP - Siapa bilang orang tajir Jakarta patuh akan protokol kesehatan. Apalagi, mayoritas pasien positif Covid-19 di Jakarta merupakan masyarakat kelompok menengah ke atas.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Dia mengatakan, Jakarta saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19. 

Om P sapaan akrab Prasetyo berharap dengan adanya Perda tersebut, masyarakat semakin tertib dan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. Khususnya masyarakat kelompok menengah ke atas.

BERITA TERKAIT :
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta

"Kalau saya melihat dari menengah ke bawah itu sudah dia disiplin menggunakan masker. Tapi yang menengah ke atas-kadang kadang dia enggak melihat itu," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Pras menjelaskan, berdasarkan hasil kajian investigasi, mereka yang positif Covid-19 di Jakarta itu rata-rata masyarakat yang berada dalam posisi menengah keatas. Salah satu misalnya saat sedang bersepeda. Banyak dari mereka yang berkumpul 10 sampai 20 orang dan perkumpulan itulah yang menjadi penyebaran.

Untuk itu, Pras meminta masyarakat menengah ke atas agar memperhatikan dan disiplin terhadap aturan aturan protokol kesehatan Covid-19 sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.

"Kami minta kesadaran masyarakat Jakarta saja disiplin dengan situasi pandemi Covid-19," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi hingga kepastian usaha di masa pandemi.

Sementara itu, warga Fatmawati, Jaktim meminta kepada DPRD tidak asal tuding. "Apalagi dia seorang ketua DPRD. Kalau bicara hati-hati lah, lihat fakta dan data dong," ungkap Frans saat ditemui di kawasan Citos, Jaksel.