Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Tolak Omnibus Law

Aktivis Mahasiswa PMII Kota Bekasi Gelar Unras Di Gedung DPRD

RN/CR | Jumat, 16 Oktober 2020
Aktivis Mahasiswa PMII Kota Bekasi Gelar Unras Di Gedung DPRD
-

RADAR NONSTOP - Forum Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi.

Mereka berasal dari Komisariat PMII Universitas Mitra Karya (UMIKA), Komisariat STIE Tribuana dan Komisariat STAI Marhala Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung DPRD Kota Bekasi.

Aksi demo para mahasiswa tersebut menolak Omnibus Law dan Mosi Tidak Percaya dengan menggelar long march dari Sekber Cipayung menuju depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Jl. Chairil Anwar, Bekasi Timur sejauh 200 meter dengan menggotong keranda mayat, Jum’at (16/10/2020) siang.

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

Ilham Syatiri Ahmad, Koordinator Aksi dalam orasinya menyatakan kalau DPR RI pada hari Senin, 5 Oktober 2020 lalu terjadi pengesahan Undang-undang Cipta Kerja dalam Cluster Omnibus Law. Padahal Indonesia saat ini berada di masa Pandemi Covid-19 yang membutuhkan penanganan ekstra dari kebijakan-kebijakan Pemerintah.

"Namun dalam hal ini Pemerintah tergesa-gesa mengesahkan RUU Omnibus Law yang terkesan lebih memihak kepada kepentingan para elit politik dan oligarki bukan kepentingan kaum buruh khususnya warga masyarakat pekerja. Adapun kejanggalan-kejanggalan lainnya yaitu disahkannya Omnibuslaw pada malam hari dan tidak adanya transparansi, serta para peserta sidang yang hadir tidak mendapatkan nasakah RUU Omnibuslaw," tegas Ilham.

Disini, sambungnya, kami menilai bahwa adanya ketidak wajaran dalam pengesahan RUU tersebut. Maka, secara kenyataan pengesahan RUU ini sangat cacat secara Formil maupun Materil. UU yang dinilai cacat prosedur dan berpotensi akan semakin massif mengeksploitasi SDA dan SDM Bangsa Indonesia.

"Undang-undang tersebut memang sudah sangat jelas menggambarkan bagaimana nasib hidup rakyat Indonesia di masa depan jika sampai UU Cipta Kerja ini mulai dijalankan. Selain itu Presiden Jokowi juga berbicara mengenai adanya aksi demonstransi yang berujung kericuhan dipicu dengan adanya informasi yang tidak benar atau hoax. Dan Presiden pun menilai bahwa perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Darimanakah Presiden Jokowimengetahui bahwa informasi tersebut adalah hoax," ungkapnya.

Ilham menambahkan, sedangkan naskah RUU Omnibuslaw belum selesai dari tahap perbaikan. Terkait PHK kami menilai ada tumpang tindih salah satunya yaitu penambahan pasal 154 A ayat 1 huruf (b) yang mengatur bahwa perusahaan dapat melakukan PHK atas alasan efisiensi.

"Dengan pasal ini perusahaan bisa saja

melakukan PHK dengan alasan efisiensi meskipun perusahaan sedang dalam untung besar. Adapun beberapa pasal dalam Omnibus Law berpotensi merusak iklim investasi Indonesia karena tidak berpihak pada lingkungan dan juga mengancam kelangsungan hidup petani, karena dalam Pasal 122 angka 1 RUU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian. Serta memperparah konflik agraria, memperbesar ketimpangan kepemilikan lahan, Pendidikan yang semakin mahal dengan komersialisasi Pendidikan di dalamnya dan praktik penggusuran demi investasi. Persoalan semacam ini dapat mencederai hak ulayat tanah adat.Seperti yang kita ketahui bahawa menyampaikan pendapat di muka umum sudah di jelaskan dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," tegasnya.

Maka dari itu, sambung Ilham, kami Forum Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia UMIKA – TRIBUANA – MARHALA Kota Bekasi menyatakan sikap bahwa DPRD Kota bekasi sebagai wakil rakyat harus berpihak kepada rakyat. Adapun beberapa tuntutan dari kami yakni: 1. Menuntut DPRD Kota Bekasi untuk membuat surat penolakan RUU Omnibuslaw secara resmi. 2. Mengecam tindakan represif aparat terhadap masa aksi. 3. Bilamana dalam jangka waktu dekat DPRD Kota Bekasi tidak dapat merealisasikan tuntutan dari kami, maka kami akan hadir dalam massa yang lebih besar.

"Perjuangan takkan pernah berakhir hingga Pemerintah dan DPR berpihak kepada Rakyat. Sekali bendera dikibarkan hentikan ratapan dan tangisan, Mundur satu langkah adalah suatu bentuk pengkhianatan. PMII sebagai elemen mahasiswa Nahdhiyin ikut serta dalam penolakan UU Omnibuslaw. Pada tanggal 8 Oktober PMII se Indonesia hadir di Istana negara untuk menyerukan keresahan didalam Omnibuslaw," pungkasnya.

Aksi para Mahasiswa tersebut aspirasinya ditampung oleh Heri Parani Perwakilan DPRD Kota Bekasi elit politik asal Fraksi Demokrat.

"Kami ikut senang dan terharu setelah sahabat/i PMII sebagai tugasnya penyambung lidah masyarakat menyuarakan aspirasinya. Dan kami sebagai perwakilan DPRD Kota Bekasi menerima tuntutan dari sahabat/i PMII dan selanjutnya diusahakan agar tuntutan tersebut terealisasi," ucap Heri Parani.