Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Polisi Sebut Aktivis KAMI Hasut Massa Aksi Omnibus Law Untuk Anarkis

RN/NET | Rabu, 14 Oktober 2020
Polisi Sebut Aktivis KAMI Hasut Massa Aksi Omnibus Law Untuk Anarkis
-

RADAR NONSTOP - Delapan aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) ditangkap polisi secara terpisah.

Mereka yang ditangkap yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT :
Airlangga Lebih Sreg Ridwan Kamil Ke Jakarta, Golkar DKI: Kita Tetap Zaki Walaupun Elektabilitas Hancur
Senjata Ilegal Beredar Di DKI Dan Aksi Koboi Mampang Yang Viral,,,

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat KAMI berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

Brigjen Awi meyebutkan, bukti itu berupa tangkapan layar percakapan grup aplikasi perpesanan WhatsApp, proposal hingga bukti unggahan di media sosial.

Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Dari delapan pegiat KAMI yang ditangkap di Jakarta serta Medan, tidak semuanya tergabung dalam satu grup WhatsApp.

"Enggak, bukan tergabung (dalam satu grup). Semua akan di-profiling. Kasus per kasusnya di-profiling," tambah Awi.

Dia pun belum mau membeberkan sejak kapan percakapan yang membahas penghasutan dengan ujaran kebencian bernuansa SARA itu dimulai.

Alasannya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penyidikan.

Awi hanya menerangkan bahwa tindakan penghasutan yang dilakukan para pegiat KAMI ini berkaitan dengan demo penolakan UU Cipta Kerja yang akhirnya berujung tindakan anarkis di berbagai kota besar di Indonesia.

"Ini terkait dengan demo Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka (pegiat KAMI) memberikan informasi yang menyesatkan, berbau SARA dan penghasutan," ungkap Awi.


Karopenmas pun memastikan bahwa pegiat KAMI yang ditangkap telah merencanakan penghasutan hingga terjadi perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat.

"Mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan itu ada, semua terpapar jelas (dalam grup WA)," tutur Awi.

Terkait dugaan adanya pihak yang membiayai aksi demo, Awi tidak menjelaskan detail.

"Sudah mulai masuk ke materi penyidikan, proposalnya ada. Nanti itu barang buktinya (proposal)," pungkas Awi soal penangkapan terhadap delapan aktivis KAMI.