RADAR NONSTOP - Daerah rawan korupsi ternyata terus bertambah. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti 7 item anggaran.
Tujuh item itu diantaranya proses perencanaan APBD, penarikan pajak dan retribusi. Lalu, ada pengadaan barang dan jasa, dana hibah dan bansos (bantuan sosial).
"Item itu harus diwaspadai kepala daerah," ujar Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10/2018).
BERITA TERKAIT :Kemudian, lanjut Akmal, daerah rawan korupsi lainnya bantuan hibah dan bansos. Kemudian perjalanan dinas, dimana terdapat perjalan dinas yang tidak sesuai dengan diperuntukan. Lalu terakhir ada persoalan perizinan dan persoalan mutasi.
Hingga saat ini sudah ada sekitar 100 kepala daerah yang terjerat korupsi. Seperti diberitakan Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kader PDIP ini ditangkap terkait suap jual beli jabatan.
"Semua daerah rawan tersebut harus diperhatikan dengan serius oleh pemerintah. Karena bila tidak, kepala daerah akan menggangap dirinya memiliki kewenangan dan otoritas yang bisa memicu munculnya korupsi," tukasnya.