Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kasus Corona Jaktim Parah, Jangan-Jangan Pak Anwar Sibuk Urus Kursi Sekda? 

NS/RN/NET | Minggu, 04 Oktober 2020
Kasus Corona Jaktim Parah, Jangan-Jangan Pak Anwar Sibuk Urus Kursi Sekda? 
M Anwar, Wali Kota Jaktim.
-

RADAR NONSTOP - Penyebaran Corona di Jakarta Timur kian masif. Sejak awal pandemi hingga saat ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Administrasi Jakarta Timur mencatat warga yang terjangkit Covid-19 sudah mencapai 11.000 kasus.

Membludaknya kasus Corona dipolitisir soal adanya seleksi atau lelang jabatan kursi Sekretaris Daerah (Sekda). Nah, Wali Kota Jaktim M Anwar disebut-sebut menjadi kandidat kuat menggantikan almarhum Saefullah. 

Bahkan, Anwar dikabarnya telah membentuk tim. Diketahui, saat ini banyak pejabat DKI Jakarta sedang lobi kiri kanan untuk bisa menduduki kursi Sekda. 

BERITA TERKAIT :
Jalankan Insekda dan Walikota Jakbar, Lurah Pekojan Berangus Bascamp Jentik Nyamuk
MK Pastikan Anwar Usman Dilarang Terlibat Dalam Sidang Sengketa Pemilu

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi soal kesiapan Anwar menjadi Sekda.  “Tks itu urusan pimpinan bang .... kita hanya kerja dan kerja sesuai arahan pimpan dan aturan,” jawab Anwar kepada wartawan beberapa waktu lalu via pesan WhatsApp (WA) saat ditanya soal posisi Sekda.

Diketahui, sampai hari ini sudah ada 11.000 kasus positif dan yang sudah sembuh sekitar 7.000 orang. Penyebaran kasus Covid-19 di 65 Kelurahan dan 10 Kecamatan meningkat tajam sejak Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dilonggarkan. 

Terkait Corona, Anwar menyatakan, dalam sehari penularan Covid-19 di Jakarta Timur mencapai ratusan dan masih saja ada yang melanggar protokol kesehatan. Karena itu kita lakukan penindakan.

Anwar menuturkan, dalam razia protokol kesehatan yang digelar rutin pihaknya sengaja mengincar tempat usaha yang masih melayani pemebeli atau pengunjung makan dan minum di tempat. 

Terbukti pada Jumat 2 Oktober 2020 di mana petugas melakuka razia di Kecamatan Duren Sawit sebanyak 15 tempat makan ditutup sementara. Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 maka sanksi yang diberikan yakni ditutup selama 3x24 jam.

"Kalau pengunjung makan di tempat pasti mereka melepas masker, membuat kerumunan, akhirnya menjadi klaster penularan baru," ucapnya.