Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Urus Corona Dan Persiapan Banjir, Pejabat DKI Harus Tahan Banting

NS/RN | Selasa, 29 September 2020
Urus Corona Dan Persiapan Banjir, Pejabat DKI Harus Tahan Banting
Anies Baswedan saat mengeruk lumpur banjir.
-

RADAR NONSTOP - Bagi pejabat DKI Jakarta saat ini adalah masa yang sulit. Beban kerjaan dan ancaman Corona menjadi cobaan bagi para pejabat dan PNS.

Diketahui, saat ini kasus Corona di ibu kota walau sudah melandai karena kebijakan rem darurat PSBB ketat tapi tingkat penularan masih masif. Dan ancaman hujan deras serta banjir sudah di depan mata.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memetakan sebanyak 7 kegiatan atau proyek yang didanai melalui pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah, dari pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero, sebesar Rp12,5 triliun.

BERITA TERKAIT :
Gak Ada Adab, Pj Gubernur DKI HBH Malu Punya Anak Buah Seperti Agustang 
Agustang, Pejabat Dishub DKI Yang Sering Hukum Sopir Angkot Kini Kena Sanksi 

Hal tersebut tertuang melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 986 tahun 2020, tentang Tim Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah. Kepgub itu diteken Anies pada 24 September kemarin.

Adapun jenis kegiatan atau proyek yang didanai oleh pinjaman PEN meliputi: Kegiatan Peningkatan Infrastruktur Pengendalian Banjir.

Kegiatan Peningkatan Infrastruktur Peningkatan Layanan Air Minum. Kegiatan Peningkatan Infrastruktur Pengelolaan Sampah. 

Kegiatan Peningkatan Infrastruktur Transportasi. Kegiatan Peningkatan Infrastruktur Pariwisata Kebudayaan.
Dan Kegiatan Peningkatan Infrastruktur Olahraga serta Kegiatan Transformasi Digital.

Dalam pelaksanaannya, Anies juga membentuk Tim Pinjaman dana Pemulihan PEN. Adapun untuk anggota Tim terdiri dari Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta dan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta.

"Tim Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dapat melibatkan narasumber, konsultan dan/atau tenaga ahli yang berasal dari dunia usaha, organisasi profesi, organisasi masyarakat, lembaga kemanusiaan dan/ atau lembaga terkait lainnya," bunyi Kepgub tersebut.