RADAR NONSTOP - Jutaan buruh mengancam demo. Hal ini terkait rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu pembahasan yang ditolak adalah adanya rencana penghapusan pesangon 32 kali upah.
5 juta buruh di ribuan perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota itu akan melakukan mogok kerja.
Hal ini ditegaskan Presiden KSPI Said Iqbal dalam siara pers kepada wartawan, Senin (28/9) malam.
BERITA TERKAIT :Tuntutan buruh yakni dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hingga pengurangan nilai pesangon.
Sebagai pra mogok nasional, buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari yang pelaksanaannya direncanakan akan dimulai 29 September-8 Oktober 2020. Buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia yang direncanakan tanggal 1 Oktober dan 8 Oktober.