RADAR NONSTOP - Untuk menekan penyebaran coronavirus di Kota Bekasi. Rahmat Effendi berlakukan jam malam. Mulai efektif berlaku malam ini, Kamis (17/9/2020).
"Tidak ada larangan, hanya waktunya dikurangi. Maksimal aktivitas sampai jam 21.00 sampai 23.00 WIB,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis (17/9).
Aturan jam malam itu termaktub dalam surat edaran nomor 556/1211-Set.Covid19 tentang standar protokol kesehatan dan keamanan dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona di tempat usaha kepariwisataan dan hiburan yang diterbitkan pada Rabu (16/9/2020) kemarin.
BERITA TERKAIT :Di dalamnya mengatur operasional tempat hiburan malam maksimal sampai jam 23.00 WIB, seperti permainan biliar maksimal jam 22.00 WIB, panti pijat maksimal sampai jam 21.00 WIB, arena bermain anak maksimal jam 21.00 WIB, rumah makan setelah jam 21.00 hanya diizinkan melayani take away (dibawa pulang).
Sedangkan gedung pertemuan dan gelanggang olahraga (GOR) maksimal boleh beroperasi sampai jam 21.00 WIB.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, akan dikenakan sanksi sesuai yang berlaku di Kota Bekasi.
Rahmat mengatakan, meskipun ada pengetatan pembatasan sosial, pemerintah tidak menutup aktivitas usaha.
Hal ini mempertimbangkan perekonomian di wilayah setempat. “Hanya penyesuaian saja," tutup Rahmat.