RADAR NONSTOP - Pasca meninggalnya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, agenda pembahasan perubahan APBD DKI Jakarta dimungkingkan akan terhambat. Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah pada Rabu (16/9/2020) malam.
Amir mengatakan, meninggalnya Saefullah bisa dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeur) dimana kegiatan pemerintahan bisa ditunda akibat hambatan non alam, seperti meninggalnya sekda sebagai orang nomor satu dalam birokrasi. Ia pun menyebut, agenda perubahan APBD, pemerintah dapat mengacu pada PP 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dimana penetapan APBD atau perubahan APBD bisa menggunakan pagu pada tahun sebelumnya.
"(Meninggalnya Sekda) seperti juga masalah covid 19 dapat dikategorikan sebagai situasi force majeur. Oleh karena itu dalam PP 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, ada ketentuan yang menganut bahwa apabila ada penundaan atau hambatan dalam penyusunan APBD-P, maka penetapan APBD-P dilakukan dengan menggunakan pagu APBD-P tahun lalu. Demikian pula halnya dengan APBD 2021, bila terjadi keterlambatan maka penetapan APBD 2021 ditetapkan dengan pergub dengan menggunakan pagu APBD tahun 2020," katanya melalui pesan WhatsApp di Jakarta (16/9/2020) malam.
BERITA TERKAIT :Sementara berkaitan agenda persidangan dewan dengan eksekutif, Amir menyebut akan mengalami hambatan lantaran Pelaksana Tugas (Plt) Sekda membutuhkan waktu untuk bisa beradaptasi serta memahami keinginan dan kepentingan politik DPRD sebagai mitra dari eksekutif.
"Tentu akan ada sedikit gangguan karena Plt Sekda yang tadinya hanya pimpin sub Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) justeru sekarang harus berperan sebagai ketua TAPD. Oleh Karena itu maka Plt sekda tentu butuh waktu untuk adaptasi untuk bisa fahami keinginan dan kepentingan politik dari komisi yang mitranya berada pada 4 sub tim yang sebelumnya tidak digumulinya," sambungnya.
Lebih lanjut amir menjelaskan, adaptasi tersebut penting dilakukan oleh karena sebelumnya Plt hanya bertanggung jawab untuk sub tim perekenomian dan keuangan, kini harus menguasai empat sub TAPD.
"Dalam pembahasan dan perumusan APBD nanti harus berhadapan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Selama ini dia hanya pimpin 1sub tim di TAPD yaitu sub tim perekonomian dan keuangan, sedangkan TAPD terdiri dari 4 sub tim," tutupnya.