RADAR NONSTOP - IS (27) dan istrinya, LH (26) yang diduga memukul anaknya hingga berujung kematian saat kesal di tengah pembelajaran secara daring (online) diketahui sempat melapor ke polisi soal anak hilang.
IS dan LH melaporkan putrinya, KS (8) ke Polsek Setia Budi, Jakarta Selatan dengan laporan anak hilang. Padahal, KS sendiri telah tewas, dan jenazahnya dikuburkan IS dan LH diam-diam di TPU Gunung Keneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.
"Dari laporan itu maka petugas bisa mengungkap korban KS, anak usia delapan tahun yang meninggal dunia itu," kata Kabag Humas Polda Banten, Kombes Pol Polisi Edi Sumardi, di Lebak, Selasa (15/9) seperti dilansir Antara.
BERITA TERKAIT :Edi mengatakan orang tua KS, yang kini telah ditetapkan jadi tersangka, mengubur jasad anaknya itu secara diam-diam di lahan TPU yang berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman. Penguburan secara diam-diam itu dilakukan menggunakan cangkul pinjaman dari warga setempat.
Jasad KS sendiri ditemukan polisi beserta masyarakat setelah laporan warga yang curiga terhadap gundukan kuburan baru di TPU tersebut pada Sabtu (12/9). Setelah gundukan itu dibongkar, polisi dan masyarakat mendapati jenazah KS di sana.
Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus pembunuhan anak yang ternyata orangtuanya sendiri itu hanya membutuhkan waktu selama 20 jam.
Petugas begitu cepat mengungkap identitas korban yang dikubur berikut pakaian, celana jins, dan jilbab setelah menerima laporan kehilangan anak dari Polsek Setia Budi. Ciri-ciri anak yang hilang itu mirip dengan yang dikubur di Desa Cipalabuh.
Selain itu juga ditambah laporan seorang warga setempat pada 26 Agustus 2020, bahwa ada laki-laki yang meminjam cangkul. Saat ditanya untuk apa pinjam cangkul, laki-laki itu menjawab untuk menguburkan kucing angora.
Kecurigaan meruak karena laki-laki itu membawa kantong yang mencurigakan dan akhirnya dalam waktu 20 jam menangkap suami-isteri pelaku di Jakarta.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa LH menganiaya anaknya yang duduk kelas I SD, dari mulai mencubit juga memukul lebih dari lima kali menggunakan gagang sapu ijuk. LH memukuli anakny akarena kesal sulit dibimbing dalam proses belajar secara online.
Setelah mengetahui anaknya meninggal dunia, LH panik dan meminta tolong pada suaminya. Mereka lalu sepakat menguburkan anak perempuan itu diam-diam. KS yang kini telah tiada itu sendiri merupakan anak kembar. Kembaran dari KS kini ditipkan polisi kepada saudara orangtuanya untuk dirawat.
"Saudara kembarnya ada di sana [saat kakaknya dianiaya Ibunya]. Yang adik korban ini kami titipkan dengan permintaan orang tua di kakak kandungnya dari pelaku ini. Kalau trauma belum kita periksa, nanti ada bagiannya. Saat [memakamkan kakaknya] ke Cijaku yang kembar dibawa juga, menyaksikan juga dikuburnya," ujar Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma kemarin.
Suami-istri tersangka pembunuh anak kandung itu dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2104 Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP.
"Pelaku bisa dihukum 15 tahun juga bisa seumur hidup karena dilakukan oleh orangtua sendiri yang mestinya melindungi anaknya itu," kata Edi Sumardi.