RADAR NONSTOP - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta tancap gas. Dinas yang dikomandoi Andri Yansyah ini bentuk 25 Tim pengawas perkantoran. Kantor yang masih bangor (tak mematuhi aturan PSBB Ketat) bakal dirazia dan dikenakan sanksi.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta tarik rem darurat, memberlakukan kembali PSBB Ketat untuk menekan positivity rate Covid-19. Keputusan tersebut tertuang dalam Pergub No 88 tahun 2020 tentang Pembaasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
"Di Disnaker ada 25 tim, setiap tim memiliki 4 anggota yang melakukan pemeriksaan terhadap perkantoran maupun perusahaan swasta,” ujar Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Balaikota, Selasa (15/9/2020).
BERITA TERKAIT :Pengawasan dan pemeriksaan terbagi dua, pertama, akan menyasar terlebih dahulu perusahaan - perusahaan besar. Tujuannya agar menjadi contoh dan pelajaran bagi yang lain
Kedua, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk dalam sistem atau aplikasi yang telah ada. “Bagi masyarakat yang mengetahui ada perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan bisa melaporkan dan kami langsung ambil tindakan,” tegasnya.
"Bukan JAKI, Jadi kita yang namanya pelaporan itu dari mana aja. Dari Jaki boleh, dari CRM boleh, dari Jak APD boleh, dari sistem yang kita buat boleh. Jadi kita membuka pelaporan yg seluas-luasnya. Ente juga WA ke saya juga merupakan pelaporan,” imbuhnya.
Kemudian Andri meminta kepada setiap pelapor untuk memberikan data yang akurat, bukan hoaks. Ia pun menyebutkan pada hari pertama PSBB Ketat, dari 64 perkantoran atau perusahaan yang diperiksa, pihaknya mendapati 8 kantor atau usaha yang melanggar untuk selanjutnya dilakukan penutupan selama tiga hari.
"Tapi menggunakan data yang akurat, bukan hoaks. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan. Kemarin kita lakukan pemeriksaan terhadap 64 perkantoran atau perusahaan swasta, delapan diantaranya kita tutup semenatara selama 3 hari,” tegasnya.
Andri juga mengungkapkan tindakan yang telah dilakukan pihaknya sesaat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tarik rem darurat Covid-19.
“Kami sudah sosialisasi kepada SKPD, KADIN dan APINDO beserta asosiasi dibawahnya. Disamping sosialisasi masalah protokol, sosialisasi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan kerja) agar menjadi pengawas internal perusahaan,” pungkas Andri.