RN - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansyah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap merevisi besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen lantaran Kepgub revisi UMP diteken Anies lebih dulu daripada balasan surat dari Ida.
Hal itu disampaikan Andri saat rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12) kemarin.
Bahkan, kata Andri, Anies tak akan kembali melakukan revisi UMP untuk mengikuti pemerintah pusat. Alasannya, Anies menerbitkan Kepgub pada 16 Desember, sementara Ida membalas surat pada 18 Desember.
BERITA TERKAIT :"Kita tidak bisa menanggapi surat Kemenaker, karena kan kami sudah melakukan diskusi panjang dan sudah memutuskan (revisi kenaikan UMP) sebesar 5,1 persen. UMP 5,1 persen tidak direvisi kembali," ujar Andri dikutip pada Selasa (28/12/2021).
Meski demikian, Andri mengaku pihaknya telah mendapat surat balasan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait penetapan UMP DKI.
Sebelumnya, Anies mengirim surat kepada Ida pada tanggal 22 Desember 2021 yang isinya meminta untuk meninjau kembali formula UMP formula UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan formula PP Nomor 36/2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sebesar 0,85 persen.
Menurut Andri, Ida membalas surat Anies pada tanggal 18 Desember 2021, yang diperkuat dengan surat Menteri Dalam Negeri pada tanggal 21 Desember 2021. Andri menyebut, dalam surat balasan itu Ida meminta Anies tetap mengikuti PP 36/2021.
"Jawabannya terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Andri.
Diketahui, Anies mengubah kenaikan UMP dari awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Pada tahun 2021, UMP DKI sebesar Rp4.416.186. Jika naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, UMP 2022 menjadi Rp4.453.935.
Lalu, saat Anies menaikkan 5,1 persen atau Rp225.667, maka UMP DKI tahun depan menjadi Rp4.641.854.