RN - Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengungkapkan, dari jumlah 156 perkantoran yang disidak. Ada 54 kantor langgar prokes diantaranya 11 perkantoran dicabut izinnya karena melanggar aturan PPKM Darurat.
"Sejak 3 Juli sampai 25 Juli kami sidak 156 perkantoran, ada 11 perkantoran yang izinnya dicabut sementara,"ungkapnya Kamis(29/07/2021).
Tamo menjelaskan, kesebelas perkantoran dicabut izinnya sementara merupakan bagian dari 54 perkantoran kepadatan melanggar prokes.
BERITA TERKAIT :"Jadi 54 itu, ada 11 yang dicabut sementara izinnya, tujuh ditutup 3x24 jam, 34 kami beri teguran tertulis, kemudian dua diberikan denda," rincinya.
Bukan hanya itu saja, ada juga dua diantaranya didenda. Dari hasil denda terkumpul sebanyak Rp.10 juta.