RADAR NONSTOP - Pemkot Bekasi memutuskan untuk tidak memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ala Anies Baswedan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya memilih untuk menerapkan pembatasan jam operasional dan aktivitas warga pada malam hari.
"Ya (berlakukan jam malam) artinya waktunya dikurangi. Bukan persoalan jam malam saja, artinya kami mencegah terjadinya penularan dari kerumunan orang," kata Rahmat di Stadion Chandrabhaga, Kota Bekasi, Senin (14/9).
BERITA TERKAIT :Penerapan jam malam itu dilakukan agar perekonomian di Kota Bekasi tetap terjaga.
"Bisa saja Alfa (supermarket) ini yang tadinya sampai jam sepuluh (tutup), jadi jam delapan. Rumah makan yang tadinya jam sepuluh jadi jam delapan, setelah itu bisa dengan drive thru," ujar Rahmat lagi.
Selain sektor perdagangan, aktivitas warga juga dibatasi menjadi hanya sampai pukul 23.00 WIB. Lewat waktu tersebut, warga wajib berada di rumah masing-masing.
Saat ini Pemkot Bekasi masih mempersiapkan aturan berupa rincian terkait penerapan jam malam tersebut.