Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Virus Corona

Kalau Warga Tetap Bangor, PSBB Ketat Bisa Sampai 11 Oktober  

NS/RN | Selasa, 15 September 2020
Kalau Warga Tetap Bangor, PSBB Ketat Bisa Sampai 11 Oktober  
Posko Yustisi di Jakarta untuk penerapan PSBB ketat.
-

RADAR NONSTOP - Warga Jakarta sebaiknya patuh pada aturan protokol kesehatan. Jika tidak maka PSBB ketat akan diperpanjang hingga 11 Oktober. 

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait PSBB ketat di Ibu Kota. PSBB ketat di Jakarta ini bisa diperpanjang hingga 11 Oktober jika kasus Corona masih terus melonjak.

Aturan terkait PSBB DKI ini tercantum dalam Kepgub Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Kepgub itu diteken Anies per 11 September kemarin.

BERITA TERKAIT :
Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Diberikan Sanksi Peringatan Keras
Duit Mobil Listrik Buat Bangun Pasar, Emang Berani Menteri Kasih Sanksi Ke Gibran

"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari sampai dengan tanggal 11 Oktober 2020," demikian isi Kepgub tersebut, seperti dilihat, Senin (14/9/2020).

Seperti diketahui, sejatinya PSBB DKI yang kembali diperketat ini dimulai per 14 sampai 27 September 2020. Namun, jika kasus Corona masih meningkat, maka bisa secara 'terusan' PSBB ketat ini dilanjutkan selama dua pekan berikutnya.

Kepgub ini sekaligus menganulir Kepgub 879 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi sehingga dengan dikeluarkannya Kepgub baru ini maka peraturan dalam PSBB Transisi tidak lagi berlaku. Kepgub 959 ini juga mulai berlaku pada 14 September 2020.

Sebelumnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat berlaku mulai 14 September 2020. Anies mengatakan pergub ini nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB. Anies menuturkan pengelolaan PSBB di Jakarta diatur dalam tiga pergub.

Dia menegaskan PSBB yang lebih ketat daripada PSBB transisi ini berlaku mulai hari ini. "Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai dilaksanakan 14 September," kata Anies, Minggu (13/9).