Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

9 Hakim Agung Langgar Kode Etik, KY Usul Sanksi Teguran Hingga Pecat

Tori | Minggu, 24 April 2022
9 Hakim Agung Langgar Kode Etik, KY Usul Sanksi Teguran Hingga Pecat
Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Joko Sasmito /Net
-

RN - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan tujuh usulan sanksi kepada sembilan orang hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada periode triwulan I tahun 2022.

Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, sebagai berikut: tujuh orang hakim dijatuhi sanksi ringan, satu orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan satu orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada tiga orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk empat orang hakim.

BERITA TERKAIT :
16 Calon Hakim Agung Lolos Tes Kepribadian, Ada Nama yang Pernah Ditolak DPR 

Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim.

Untuk sanksi berat, KY mengusulkan satu orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat. Rekomendasi sanksi ini masih dalam tahap minutasi di KY yang selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). 

“Dua register lainnya juga dinyatakan terbukti dengan hasil tidak dijatuhi usul penjatuhan sanksi dikarenakan laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Bawas MA RI (Nebis In Idem) sejumlah Dua orang," beber Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Joko Sasmito melalui siaran pers yang diterima di Jakarta. 

"Hingga saat ini sejumlah enam register dalam proses minutasi dan satu register dalam proses persuratan,” lanjut Joko.

KY Panggil 60 Orang Terperiksa

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.

“KY telah memanggil 60 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH. KY mengoptimalkan teknologi informasi dengan melakukan pemeriksaan daring untuk peningkatan pelayanan publik, tanpa terhambat keadaan akibat pandemi Covid-19,” papar Joko.

Dari 60 orang terperiksa di periode tahun ini, sebut Joko, ada 47 orang yang hadir memenuhi panggilan KY.

Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel. Pada periode 3 Januari hingga 31 Maret 2022 dilakukan sidang panel terhadap tujuh laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.

KY melaksanakan sidang pleno terhadap 38 laporan, kemudian diputuskan bahwa tujuh laporan terbukti melanggar dan 31 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH. "Dari tujuh putusan sidang pleno tersebut, KY memberikan usulan sanksi terhadap sembilan hakim, dan ada satu hakim yang dikenai sanksi berat,” pungkas Joko.