RADAR NONSTOP - Kementerian agama (Kemenag) terus berupaya menekan angka perceraian melalui program penguatan ketahanan keluarga.
Hal itu dilakukan, mengingat angka perceraian di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.
"Program penguatan ketahanan keluarga dapat dilakukan dengan kegiatan bimbingan perkawinan yang bersinergi dengan mitra strategis, seperti Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)," ungkap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (13/9).
BERITA TERKAIT :Amin menambahkan, berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, angka perceraian di Indonesia, khususnya yang beragama Islam, pada tahun 2019 mencapai 480.618 kasus.
Angka tersebut, sambungnya, mengalami peningkatan setiap tahun sejak tahun 2015 (394.246 kasus), 2016 (401.717 kasus), 2017 (415.510 kasus), dan 2018 (444.358 kasus). Tahun 2020, per Agustus jumlahnya sudah mencapai 306.688 kasus.
"Itu artinya jumlah perceraian di Indonesia rerata mencapai seperempat dari dua juta jumlah peristiwa nikah dalm setahun," tutupnya.
Menurut mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag ini, keluarga merupakan sebuah entitas yang fundamental dalam mempertahankan ketahanan sebuah bangsa. Karenanya, perlu ada intervensi negara secara berkelanjutan untuk menjaga keluarga.