Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gak Merata, Distribusi Kartu Disabilitas Jakarta Di Protes Dewan

BCR/RN | Selasa, 08 September 2020
Gak Merata, Distribusi Kartu Disabilitas Jakarta Di Protes Dewan
-

RADAR NONSTOP- Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dinilai belum serius memberikan perhatian terhadap para masyarakat berkebutuhan khusus (Disabilitas).

Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan pendistribusian Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) tidak merata sehingga masih banyak para penyandang disabilitas belum memperoleh kartu tersebut.

" Kita sudah cek di lapangan, banyak memang yang belum dapat. Seharusnya Pemprov DKI, khususnya Dinas Sosial terjun langsung ke masyarakat untuk mendata warga yang berhak memperoleh KPDJ," kata Jupiter usai tasyakuran ulang tahun istrinya, Risa Lestari di kawasan Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (8/9). 

BERITA TERKAIT :
Jawaban Malu-Malu Risma Saat Didorong Jadi Gubernur Jakarta 
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?

Program yang sudah digulirkan sejak 2019 ini bertujuan mencegah terjadinya kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di Jakarta, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka. 

Kata Jupiter, seorang penyandang disabilitas itu memiliki kebutuhan khusus. Karena itu, dia memiliki tambahan kebutuhan yang bagi bukan penyandang disabilitas tidak diperlukan. 

"Nantinya dana Rp 300 ribu per bulan itu bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan khusus tersebut," ujar Jupiter. 

Jupiter juga mendorong agar penyandang disabilitas yang belum memperoleh KPDJ agar menemuinya di DPRD DKI Jakarta. 

"Saya akan bantu agar mereka mendapatkan KPDJ. Program ini sudah dianggarkan dalam APBD," pungkas Jupiter. 

Menurut UU No 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas adalah individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangan waktu lama. 

Mereka mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.