RADAR NONSTOP - Petisi online yang mendesak pembubaran Banser (organisasi sayap Nahdlatul Ulama) ditandatangani ribuan orang. Padahal, petisi tersebut baru dibuat akun @Shilvia Nanda, Selasa (22/10/2018) dini hari.
Petisi di change.org itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Hingga Rabu pukul 15.00 WIB, tercatat 117.475 orang telah menandatangani petisi tersebut. Belum ada komentar atau tanggapan dari Banser tentang petisi online itu.
BERITA TERKAIT :Dalam keterangannya, @Shilvia mengatakan seharusnya organisasi besar kepemudaan ormas NU ini berfungsi sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar, pelindung sesama muslim, menyebarkan kebaikan walau berbeda mahzab, menjaga ketauhidan.
"Di saat umat muslim fokus sibuk dengan membantu korban bencana Donggala, Sigi, Palu, Lombok. Banser justru sibuk menjaga gereja, membubarkan pengajian, memusuhi ulama, dan hari ini membakar bendera Ar Rayah," demikian keterangan dalam petisi online itu.
Diketahui, sejumlah anggota Banser Garut membakar bendera berwarna dasar hitam dan bertuliskan kalimat tauhid.
Berdasarkan video berdurasi 02.05 menit yang tersebar di laman Youtube, pembakaran dilakukan oleh belasan anggota Banser seraya menyanyikan mars NU sambil menari dan mengepalkan tangan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas membenarkan hal itu. Dia mengatakan pembakaran terjadi saat Banser Garut merayakan hari santri pada Minggu kemarin (21/10).
"Betul. Itu di Garut. Menurut laporannya, kejadian di hari peringatan hari santri di Garut," tutur Yaqut, Senin (22/10).
Meski belum diketahui pasti, Yaqut mengklaim bahwa benda yang dibakar anggotanya adalah bendera HTI. Dia yakin anggota di Garut yang terlibat pembakaran memang menganggap itu sebagai bendera HTI, yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia
Menurut keterangan dalam petisi itu, aksi Banser itu lebih meresahkan sesama muslim dalam berdakwah serta mencoreng kerukunan sesama.
"Alangkah baiknya organisasi Banser dibubarkan saja. Mengacu pada Pasal 59 ayat 3 Perppu no 2/2017 yang sudah disahkan jadi UU no 16/2017 (UU Ormas) maka Banser sudah memenuhi kriteria pembubaran ormas." tulis petisi online itu.
Dalam aturan tersebut disebutkan, Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku,agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; dan melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.