Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gak Pakai Masker Dihukum Masuk Peti Mati Didukung Warga 

NS/RN | Sabtu, 05 September 2020
Gak Pakai Masker Dihukum Masuk Peti Mati Didukung Warga 
Warga yang tidak pakai masker dihukum masuk peti mati.
-

RADAR NONSTOP - Hukuman masuk peti mati karena tidak pakai masker didukung warga. Sebab, warga menilai hukuman masuk peti mati agar warga bandel bisa kapok. 

"Saya dukung itu, memang buat warga bandel tak pakai masker harus keras," tegas Ahmad warga Pondok Rangon, Jaktim kepada wartawan, Jumat (9/4). 

Hamdani warga Kembangan Utara, Jakbar mengaku, masuk peti mati biar warga yang bandel kapok. "Kalau dia mati sendiri bagus, lha inikan Corona bisa nular," keluhnya. 

BERITA TERKAIT :
Salat Ied Hari Minggu di JIS, Diimbau Bawa Sajadah dan Wudu dari Rumah 
Banyak Yang Batuk Pilek, Kasus Corona Harian Di DKI Nyaris 1.000 Kasus Per Hari

Untung yang tinggal di Rawamangun, Jaktim menyatakan, hukuman masuk peti mati harus berlaku diseluruh Jakarta. "Biarkan saja melanggar HAM, lha kalau itu orang kena Corona dan menularkan orang lalu mati apakah itu tidak melanggar HAM," beber bapak tiga anak ini. 

Diketahui, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur mengundang kontroversi. Sayangnya hukuman masuk peti mati karena tidak pakai masker itu tidak berlaku lagi. 

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan bahwa sanksi tersebut tanpa dasar alias tidak sesuai aturan yang berlaku. "Kami menindak berdasarkan aturan saja. Kami kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi memuat sanksi. Namun, bentuk sanksinya ialah denda sebesar Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial seperti menyapu jalan. 

Budhy pun telah menegur petugas Satpol PP Pasar Rebo yang menjatuhkan sanksi berupa masuk peti mati kepada pelanggar PSBB. Sebab, penerapan sanksi harus ada dasarnya. "Kami melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," ujar Budhy.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pelanggar PSBB di wilayah Pasar Rebo mendapat hukuman harus masuk ke dalam peti mati. Sanksi itu sebagai pengganti jenis hukuman lainnya.

Sejumlah warga di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur diberi sanksi dimasukkan ke dalam peti mati lantaran tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, di masa pandemi COVID-19. Dalam video yang diunggah akun Instagram @warung_jurnalis, tampak sejumlah warga yang tidak memakai masker dimasukkan ke dalam peti mati oleh petugas Satpol PP Jakarta Timur

Para pelanggar memakai rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB". Kemudian, pelanggar berbaring di dalam peti mati dalam beberapa menit.