RN- Personel gabungan Satpol PP dan TNI-Polri menggelar razia masker di wilayah Kecamatan Cengkareng dan Kalideres Jakarta Barat, Kamis (9/9).
Kegiatan dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tersebut menjaring puluhan orang yang tidak mengunakan masker. Total dari dua wilayah itu tercatat 92 pelanggar. Rinciannya, di wilayah Kecamatan Cengkareng, tepatnya Jalan Pesing Poglar RW 01 Kelurahan Kedaung Kaliangke, pelanggar yanng terjaring sebanyak 42 orang.
“Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di lokasi sekitar,” jelas Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian. Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penerapan disiplin prokes Covid-19 di DKI Jakarta Masa PPKM Mikro Level 3 di wilayah Kecamatan Cengkareng.
BERITA TERKAIT :Sementara di wilayah Kecamatan Kalideres kegiatan digelar di Jalan Satu Maret (Citra 3) dan Jalan Daan Mogot (Poslantas). Pelanggar yang terjaring di dua lokasi tersebut mencapai 50 orang. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
“Drai 50 pelanggar yang terjaring, sebanyak 44 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Enam pelanggar lainnya denda administrasi yang totalnya Rp 550 ribu,” sebut Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati.