Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Ini Kata Ketua KPK

Duit Orang Miskin Rp 11,725 M Di Purworejo Bermasalah? 

NS/RN/NET | Rabu, 02 September 2020
Duit Orang Miskin Rp 11,725 M Di Purworejo Bermasalah? 
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Jelang Pilkada serentak 9 Desember 2020 bantuan sosial (Bansos) banyak bermasalah. Bahkan, KPK sudah mengingatkan kepada pasangan incumbent agar tidak memoles citra lewat anggaran Bansos. 

Kepada wartawan di Jakarta, Ketua KPK Firli Bahuri meminta kepada masyarakat agar melapor jika memang ada dugaan penyimpangan soal Bansos. Dia mencontohkan, penyalahgunaan Bansos bisa saja terjadi dalam anggaran penanganan COVID-19 di daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak. 

Sebab, ada beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju. Selain itu, KPK juga melihat pengajuan alokasi anggaran COVID -19 yang cukup tinggi. Padahal kasus di wilayahnya sedikit.

BERITA TERKAIT :
Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Duit Bansos Jakarta Cair, Per Orang Dapat 900 Ribu

KPK, kata Firli, menerima laporan sejumlah oknum kepala daerah yang mengambil kesempatan meningkatkan citra diri di hadapan masyarakat. Caranya memanfaatkan dana penanganan COVID-19 dari pemerintah pusat dan Bansos.

Sementara Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) Tahun Anggaran (TA) 2018 diduga bermasalah. 

Propendakin adalah program peningkatan pendapatan masyarakat miskin yang dikelola Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo. Setiap desa memperoleh dana Propendakin sebesar Rp25.000.000, harus dibagikan kepada warga kurang mampu yang terdaftar dalam basis data terpadu (BDT).

Pada Tahun Anggaran 2018 Pemkab Purworejo menganggarkan Propendakin dengan anggaran sebesar Rp11, 725 miliar dan terealisasi sebesar Rp11.600.000.000,00 atau 98,93%. Diduga hasil audit BPK, diketahui bahwa belanja bantuan keuangan Propendakin 2018 senilai Rp756.165.825 tidak tepat sasaran. Selain itu, jumlah belum dipertanggungjawabkan diduga Rp8, 225 miliar.

Diduga, penyaluran dana tersebut bermasalah karena dari hasil audit BPK menyatakan tidak tepat sasaran, di mana penerima program tidak masuk dalam BDT. Saat ini ada beberapa pejabat yang sudah dipanggil oleh Kejari Purworejo terkait dana Propendakin TA 2018. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purworejo, Zaenal Abidin membenarkan bahwa, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan Propendakin Kabupaten Purworejo TA 2018. "Seperti dalam surat panggilan yang telah beredar, kami penyelidik memang memanggil empat nama tersebut," kata Zaenal saat dikonfirmasi dikutip dari Gatra.com.

Dari surat yang didapat Gatra.com, ada empat pejabat di lingkungan Pemkab Purworejo yang dipanggil untuk menghadap Jaksa Penyelidik pada 23 atau 24 Juli lalu. Mereka adalah: Inspektur Pembantu II pada Inspektorat Kabupaten Purworejo, Kabag Hukum dan Perundang-undangan, Kepala Dinpermades, serta Kasi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pedesaan pada Dinpermades Kabupaten Purworejo. 

Sebagai informasi, Propendakin TA 2020 terpaksa mundur karena adanya wabah COVID-19. Untuk Kabupaten Purworejo, ada 51 desa yang mendapat tambahan Rp10 juta karena masuk zona merah kemiskinan.

Semua desa yang berjumlah 469 mendapat Propendakin yang jika ditotal, pemerintah mengucurkan Rp11,725 miliar. Ditambah Rp510 juta dari anggaran 2020, menjadi total diterima seharusnya Rp12, 235 miliar.

Sementara sekitar 8 orang wartawan dari berbagai media mendatangi kantor Kejari Purworejo untuk mengakses informasi sekaligus mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara, Senin (10/8). Namun, upaya awak media untuk wawancara langsung dengan Kepala Kejari (Kajari) Purworejo, DB Susanto SH MH, gagal.

Wartawan hanya ditemui oleh Kasi Intelejen Kejari Purworejo, Zaenal Abidin. Wartawan selanjutnya diminta menunggu Kajari yang sedang melakukan rapat.