RADAR NONSTOP - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut penyerangan yang terjadi di Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8) dini hari lalu, masuk kedalam kategori perbuatan teror.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, pernyataan yang dilontarkan bukan berdasarkan asumsi semata, namun dilihat dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di depan kantor LPSK.
"Dalam rekaman CCTV LPSK, terlihat puluhan orang mengggunakan sepeda motor berupaya memblokade jalan dan meminta sejumlah pengguna jalan untuk berputar arah. Beberapa orang terlihat meminta orang untuk berputar sambil memegang benda yang diduga besi atau senjata tajam. Bahkan terlihat seorang penyerang menginjak sebuah mobil yang sedang berhenti," jelasnya di Jakarta, Selasa (1/9).
BERITA TERKAIT :"Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror, bahkan mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan” tambahnya.
Terkait rekaman CCTV, lanjut Edwin, pihaknya akan memberikan rekaman tersebut kepada penyidik sebagai upaya membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.