Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kasus Pelecehan Tinggi, Kawasan Bandung (Jabar) Tak Aman Buat Perempuan

RN/NS | Minggu, 30 Oktober 2022
Kasus Pelecehan Tinggi, Kawasan Bandung (Jabar) Tak Aman Buat Perempuan
Ilustrasi
-

RN - Kawasan Bandung dan sekitarnya di Jawa Barat tidak aman buat perempuan. Ada 11.256 kasus pidana terjadi di Jabar, mulai dari kasus pelecehan seksual pada perempuan dan anak hingga perdagangan orang dan tindak pidana korupsi.

Data itu diungkap Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK). Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di sela kegiatan sosialisasi bertajuk "Sarasehan Budaya Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas Wilayah Jabar" di Auditorium Universitas Katolik Parahyangan, Kota Bandung, Jumat (28/10/2022) malam.

Hasto menjelaskan, berdasarkan catatan LPSK, selama 2021 lalu, sebanyak 11.256 kasus pidana terjadi di Jabar, mulai dari kasus pelecehan seksual pada perempuan dan anak hingga perdagangan orang dan tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT :
Atalia Praratya Didorong Golkar Untuk Wali Kota Bandung, Dinasti Baru Di Jawa Barat?
Wilsdshell Ajak Pemerintah Gencar Kenalkan Produk Lokal, Kalo Bukan Kita Siapa Lagi?

"Jabar menempati rangking kedua dengan kasus pidana terbanyak di Indonesia setelah Jakarta," ungkapnya.

Dari belasan ribu kasus pidana yang terjadi di Jabar tersebut, lanjut Hasto, kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak paling besar disusul tindak pidana perdagangan orang.

"Kasus kekerasan pada perempuan dan anak mendominasi, meski kasus tindak pidana perdagangan orang pun tak kalah tingginya," ujarnya.

Meski begitu, lanjut Hasto, dari ribuan kasus pidana tersebut, hanya sekitar 200-an kasus yang ditangani LPSK dalam bentuk perlindungan, baik kepada saksi maupun korbannya.

"Nah, dari (jumlah) 11.256 kasus hanya ada 200-an yang dilindungi, maksudnya yang mendapat layanan dari kami dalam bentuk perlindungan atau bantuan karena dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban, kata perlindungan itu mengandung makna bantuan," terangnya.

Adapun bentuk bantuan yang diberikan LPSK, di antaranya rehabilitasi medis, psikologis atau psikososial, dan bantuan penghitungan ganti rugi yang dituntutkan maupun ganti rugi dalam bentuk kompensasi yang mesti dibayarkan oleh negara, seperti dalam kasus terorisme yang korbannya berhak atas kompensasi dari negara.

"Pada 2020 ada 200 ribuan kasus tindak pidana di Indonesia, itu tindak pidana yang terlaporkan saja. Maka, bisa dibayangkan bila orang yang tak melapor, jumlahnya bisa lebih banyak lagi dan kami setiap tahun menangani 4000 kasus. Ini kan masih sangat kecil ya," imbuhnya.

Oleh karenanya, Hasto berharap, para korban tindak pidana, termasuk saksi tak perlu khawatir atau takut untuk melapor kepada LPSK, terlebih korban maupun saksi kasus tindak pidana kekerasan seksual. Menurutnya, baik korban maupun saksi dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual kerap enggan melapor karena malu atau aib bagi keluarga.

"Jangan khawatir, tenang, kami pasti akan merahasiakan identitas korban atau saksi. Kami berikan perlindungan bila ada ancaman maupun tekanan," tegasnya.