RADAR NONSTOP - Sengkarut Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi makin tak berujung.
Eks Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi 97, Abdul Manan, buka-bukaan terkait status gedung kuning di jalan Jenderal Ahmad Yani no.18, Kota Bekasi Jawa Barat.
Diungkapkannya, pembangunan gedung DPD Golkar yang dibangun pada tahun 1988 oleh Golkar Kabupaten Bekasi. Saat itu, Abdul Manan, menjadi Ketua DPD Golkar Kota Bekasi.
BERITA TERKAIT :"Di tahun 1990 diresmikan oleh Ketua Umum DPP Golkar Wahono, sampai tahun 1992 itu tetap milik Golkar, di Tahun 1997 an Pilek, karna Pilek Golkar menang saya menjadi ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Pada tahun 1993 diadakan Musda terpilih lah Wikanda, saya bukan lagi ketua pa Wik yang terpilih menjadi ketua. Saya selesai pada tahun 1997, ternyata di tahun 1997 di Kabupaten itu memecahkan anak, bukan Kabupaten aja Kotib menjadi Kota, karna ada dua Daerah Kabupaten dan Kota Madya maka Golkarnya juga harus ada dua, Kabupaten tetap Katuanya Wikanda, Golkar Kota belum ada ketuanya, Plt saya lagi," beber Abdul Manan di Pekayon Bekasi Selatan.
Lalu Manan menegaskan status gedung DPD Golkar milik Kabupaten bukan milik DPD Golkar Kota Bekasi.
"Pada jaman itu gedung DPD Golkar di bangun oleh Kabupaten, Kota belum ada. Karna milik Kabupaten maka Kabupaten karna jauh, Tahun 2001 Kabupaten membentuk panitia pembangunan, yang rencananya untuk membangun gedung Golkar di Cikarang, maka ada ide untuk membangun itu perlu dana, dana itu diambilkan dari penjualan gedung Golkar itu. Tapi tentu gedung Golkar itu dari milik Kabupaten, Kota juga punya hak. Atas dasar itu ada sekepakatan dibagi dua dari hasil penjualan itu," ungkapnya.
Seperti diketahui, ia mengatakan lahan tersebut masih milik Perumnas. "Tanah itu tanah Pemerintah, tanah HPR, yang hibah di Kedaung. Hanya penjelasan Perumnas, bahwa tanah ini 1500 meter bisa dibangun gedung Golkar, atas dasar itu maka Golkar mengajukan IMB untuk membangun gedung itu," pungkasnya.