Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kementan Cabut Ganja Dari Daftar Tanaman Obat Binaan

RN/CR | Sabtu, 29 Agustus 2020
Kementan Cabut Ganja Dari Daftar Tanaman Obat Binaan
-Net
-

RADAR NONSTOP - Kementerian Pertanian (Kementan) akan mencabut aturan soal ganja yang masuk ke tanaman obat seperti yang tertuang dalam Keputusan Mentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Tommy Nugraha menjelaskan bahwa ganja hanya diperuntukkan sebagai pelayanan medis dan ilmu pengetahuan dengan memperhatikan status legal dalam UU Narkotika.

Ganja sendiri menurut Tommy, sebenarnya telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

BERITA TERKAIT :
Sunatan Cucu Hingga Biduan Pakai Duit Suap, Siapa Keluarga Eks Kementan SYL Yang Bakal Jadi Tersangka? 
Keseret Kasus Suap Eks Mentan SYL, Nayunda Naik Daun Dan Makin Beken?

"Pada prinsipnya Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," kata Tommy dalam rilis resmi, Sabtu (29/8/2020).

Meski tak memungkiri bahwa prinsip Kepmentan 104/2020 ialah memberikan izin usaha budidaya akan daftar tanaman yang dicantumkan, namun jika berbenturan dengan peraturan UU, maka izin tak dapat diberikan.

Ia menyebut bahwa hingga saat ini belum dijumpai petani ganja legal dan menjadi binaan Kementan.

"Pada prinsipnya Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," terangnya.

Selain itu, pengaturan soal penyalahgunaan tanaman juga diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

"Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,” bebernya.

Karena tumpang tindih dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan ganja sebagai komoditas ilegal, maka Kepmentan 104/2020 sementara akan dicabut untuk dikaji kembali.

Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.Diketahui, ganja tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

Konsekuensinya, hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. "Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," pungkasnya.