Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

9 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakpus Tutup Hingga Bulan Depan

RN/NET | Selasa, 25 Agustus 2020
9 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakpus Tutup Hingga Bulan Depan
-Net
-

RADAR NONSTOP - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tutup hingga bulan depan (1 September 2020).

Penutupan PN Jakpus ini usai sembilan pegawainya, termasuk hakim, dinyatakan reaktif Virus Corona berdasarkan tes cepat atau rapid test.

"PN Jakarta Pusat melaksanakan WFH/lockdown berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 selama 7 hari terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

BERITA TERKAIT :
Amukan Si Jago Merah di Jakpus, Empat Bulan Sudah 82 Kali Kebakaran
Buka Posko Penonaktifan NIK, Semoga Aksi PSI DKI Tidak Carmuk Jelang Pilkada 

Meskipun demikian, Bambang mengatakan PN Jakarta Pusat tetap melayani kebutuhan pelayanan yang sifatnya sangat mendesak. Satu di antaranya seperti persidangan yang sifatnya harus segera diselesaikan.

"Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama 1 minggu ke depan. Kecuali perkara yang sangat mendesak yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan," imbuhnya.

Bambang menambahkan saat ini kesembilan pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif itu akan menjalani swab tes pada hari ini.

"Saat ini hari Selasa, 25 Agustus tengah dilakukan swab test lanjutan dari rapid test yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat pada hari Senin, 24 Agustus terhadap beberapa rekan Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang hasil rapid test-nya ada 9 orang reaktif," pungkasnya.

Tes swab itu sendiri digelar oleh Puskesmas Kemayoran secara massal di PN Jakpus, termasuk kepada 86 pedagang UMKM di lokasi pengadilan.

"Swab test hari ini kami adakan di Pengadilan Jakarta Pusat karena ada permintaan dari pihak pengadilan. Jadi mereka mengajukan nama dan ada 33 orang (yang dites)," ujar Kepala Puskesmas Kecamatan Kemayoran Buana, dikutip dari Antara.

"Kebetulan di samping itu ada UMKM, kami sekalian saja tes mereka. Karena faktor lingkungannya yang cukup dekat," imbuh dia.

Hasil tes usap itu diperkirakan keluar dalam waktu lima hari mengingat padatnya kegiatan pemeriksaan sampel di laboratorium yang dirujuk oleh Puskesmas Kemayoran.

"Hasilnya kami usahakan kurang dari lima hari sudah keluar. Nah selama menunggu hasil itu kami harapkan ada isolasi mandiri dari orang yang ikut tes di sini," pungkasnya.

#PN   #Jakpus   #Covid