Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Nih, Jawaban KPK Soal Kejagung Kebakaran Dan Djoko Tjandra

NS/RN/NET | Senin, 24 Agustus 2020
Nih, Jawaban KPK Soal Kejagung Kebakaran Dan Djoko Tjandra
Djoko Tjandra
-

RADAR NONSTOP - KPK berjanji akan terus memantau dan jalannya kasus Djoko Tjandra. KPK juga masih menunggu soal pengusutan kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).  

Diketahui, Indonesian Corruption Watch (ICW) sempat curiga soal dugaan kebakaran Kejagung. ICW juga meminta KPK ikut turun tangan mencari tahu penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Merespons hal itu, KPK mengaku masih menunggu hasil analisa dari pihak yang berkompeten mengenai penyebab kebakaran.

BERITA TERKAIT :
Dana Desa Bisa Jadi Jebakan Batman, Kades Bisa Tua Dipenjara
Dana Desa Diawasi Kejagung, Kepala Desa Pemain Proyek Siap-Siap Masuk Penjara?

"Terkait peristiwa kebakaran di Kejagung, tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).

Ali mengaku KPK menghargai usulan masyarakat yang meminta KPK mengambil alih kasus yang terkait Djoko Tjandra. Namun KPK menegaskan hingga kini masih berkoordinasi dengan Polri dan kejaksaan mengenai penanganan perkara tersebut.

KPK meminta kepolisian dan kejaksaan terus mengungkap siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. KPK menegaskan saat ini masih memantau pelaksanaan penanganan kasus tersebut oleh aparat hukum lain, tetapi bisa saja dalam prosesnya dapat mengambil alih kasus tersebut jika ditemukan indikasi hambatan.

"Hingga saat ini, KPK masih memantau progres penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," ujarnya.

ICW meminta KPK ikut turun tangan mencari tahu penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Minggu (23/8).

"Sebab, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut," sambungnya.

Kurnia mengatakan sejak awal ICW meragukan Kejagung. Kecurigaan ICW muncul sejak Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pedoman pemeriksaan jaksa.

"Sejak awal ICW sudah meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini. Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik, mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung," tutur dia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga merespons sorotan publik mengenai adanya dugaan unsur kesengajaan akibat kebakaran yang menghanguskan seluruh gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Kejagung menegaskan segala kecurigaan yang berkaitan dengan kebakaran itu harus didasarkan pada bukti-bukti.

"Curiga boleh saja tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu nggak tentang gedung itu? Gedung itu nyimpan nggak berkas perkara?" sindir Hari Setiyono sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (24/8).