RADAR NONSTOP - Video viral di media sosial memperlihatkan mobil pribadi menghalangi laju kendaraan ambulans. Kejadian yang terjadi di Pondok Indah, Jaksel itu menjadi cibiran.
Warganet membandingkan, jika si mobil penghalang itu berada di ambulans dan lagi sakit. "Mungkin dia gak pernah sakit," cibir salah satu netizen di Facebook pada Jumat (21/8) malam.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo angkat bicara terkait peristiwa tersebut.
BERITA TERKAIT :Menurutnya, kendaraan pribadi tersebut bisa dikenai hukuman pidana karena telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 4.
"Kendaraan tersebut dapat ditilang dan dikenai Pasal 287 ayat 4 dikarenakan pelanggaran tidak memberikan prioritas kepada ranmor yang memperoleh hak utama," kata Sambodo ketika dihubungi wartawan, Jumat (21/8/2020).
Sambodo menjelaskan kurungan penjara serta denda administrasi juga bisa menjerat masyarakat yang melanggar aturan tersebut saat berkendara.
"Diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu pada kendaraan tersebut," jelas Sambodo.
Pernyataan hampir sama disampaikan oleh Kepala UPT Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI drg Iwan Kurniawan saat dihubungi, Jumat (21/8). Dia mengatakan tindakan menghalangi perjalanan ambulans bisa membahayakan nyawa seseorang.
"Apalagi kalau sengaja menghalangi, itu tidak boleh. Kita kan dalam kondisi darurat, sementara kalau kita lihat dari videonya seperti sengaja berhenti, sengaja menghalangi, tindakan tidak terpuji. Dan saya pikir itu berpotensi pidana karena bisa menyebabkan orang lebih parah atau bahkan menyebabkan orang jadi meninggal dunia. Membahayakan nyawa pasien," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, beredar video mobil pribadi berwarna putih disebut menghalangi ambulans di sebuah jalan di Pondok Indah, Jaksel. Mobil tersebut tetap bergerak lamban meski suara sirene ambulans meraung-raung.
Terlihat beberapa orang mendatangi mobil putih yang menghalangi laju ambulans tersebut. Salah satu yang marah dan menghampiri mobil itu disebut ialah si sopir ambulans.